Tuban, MEMANGGIL.CO – Siang itu, bulan Ramadan berjalan seperti biasa. Orang-orang menahan lapar, menahan dahaga, dan berusaha menahan diri dari segala yang membatalkan. 

Namun di sebuah kamar Lynn Hotel Tuban, kisah lain justru mencapai puncaknya.

Seorang oknum pegawai PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) Pabrik Tuban berinisial LFNP (35) tak menyangka, alasan “lembur” kerja yang ia ucapkan kepada istrinya akan berujung pada penggerebekan.

Pria itu diketahui bersama seorang perempuan berinisial ADP (35), warga Kabupaten Tulungagung, yang disebut telah menjalin hubungan asmara dengannya selama enam bulan terakhir.

Hubungan itu, menurut pengakuan keduanya, bermula dari perkenalan di media sosial pada Mei 2025. Dua bulan berselang, tepatnya Juli 2025, kedekatan itu berubah menjadi asmara terlarang.

Namun naluri seorang istri sulit dibohongi. Istri sah berinisial DR (37), warga Kecamatan Semanding, Tuban, mulai merasakan ada yang berbeda.

Ramadan yang biasanya menghadirkan kebersamaan justru dibarengi alasan lembur yang terasa janggal.

Menurut Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, kecurigaan itulah yang menjadi awal terbongkarnya skandal tersebut.

“Korban curiga dan mengikuti saudara LFNP sampai di hotel Tuban,” ujar IPTU Siswanto, Sabtu (21/2/2026).

Langkah kaki DR membawanya ke Lynn Hotel Tuban. Di lobi hotel, ia mencoba memastikan keberadaan suaminya.

Nama LFNP tak tercatat sebagai tamu. Namun satu nama lain muncul, ADP.

“Pelapor sempat tanya ke satpam hotel, untuk atas nama LFNP tidak ada, tetapi atas nama ADP ada dan check-in mulai tanggal 18 Februari 2026,” jelas IPTU Siswanto.

Kamar Nomor 703

Tanpa menunda, DR melangkah ke Mapolres Tuban. Laporan dibuat. Aparat bergerak. Siang Ramadan itu pun berubah menjadi adegan yang tak akan mudah dilupakan.

Di kamar nomor 703, pintu diketuk. Di baliknya, sebuah hubungan yang disembunyikan selama berbulan-bulan akhirnya tersingkap.

Sate Pak Rizki

“Di kamar itulah LFNP dan ADP diamankan,” tegas IPTU Siswanto.

Keduanya kemudian dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tuban. Proses hukum berjalan. Pemeriksaan dilakukan. Hasil visum memperkuat dugaan.

“Hasil dari visum diperoleh keterangan bahwa keduanya telah melakukan. Kemudian terhadap keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

 Cinta Terlarang 

Status hukum pun berubah. Dari hubungan diam-diam menjadi perkara terbuka di hadapan aparat.

Di ruang penyidik, LFNP mengakui awal mula kedekatan itu. Meraka saling sapa dari media sosial yang berujung jadi cinta terlarang.

“Mei 2025 kenal, Juli 2025 sudah menjalin asmara. Kenal dari media sosial,” ujarnya di hadapan penyidik UPPA Satreskrim Polres Tuban.

Kalimat sederhana, namun berdampak panjang pada keluarga, pada nama baik, pada masa depan. Hingga akhir, kasus dugaan perzinahan itu diproses oleh aparat kepolisian.

“Kasus itu telah ditangani UPPA Satreskrim Polres Tuban,” ungkap IPTU Siswanto.

“Dua terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

SIG Pilih Bungkam 

Sementara itu, pihak perusahaan melalui Senior Manager of Unit Corporate Communication SIG Pabrik Tuban, Dharma Sunyata, belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Termasuk mengenai langkah evaluasi dan pembinaan terhadap pegawai atas insiden tersebut.