Ramadan 2026, 400 Buruh PT KAS Produsen Mie Sedaap di Gresik Dirumahkan, THR Terancam?

Reporter : Redaksi
Ilustrasi PHK (Gambar: Istimewa)

Gresik, MEMANGGIL.CO – Aroma bulan suci Ramadan biasanya identik dengan meningkatnya produksi dan perputaran ekonomi. Namun, suasana berbeda justru dirasakan ratusan buruh di PT Karunia Alam Segar (KAS), produsen Mie Sedaap yang berlokasi di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Menjelang Ramadan 1447 Hijriah, mereka mendadak dirumahkan.

Kebijakan tersebut memicu kegelisahan, terutama soal kepastian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Para pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) mengaku masa kontrak mereka belum berakhir, tetapi sejak pertengahan Februari 2026 tak lagi dipanggil bekerja.

FZ (21), buruh asal Manyar, mengatakan gejala pengurangan tenaga kerja sudah terasa sejak beberapa pekan sebelumnya. Jam kerja pekerja outsourcing mulai dipangkas, hanya dua hingga tiga kali dalam sepekan, dengan durasi kerja yang tidak menentu.

Puncaknya terjadi pada Senin (16/2/2026). Ia dan rekan-rekannya menerima pemberitahuan melalui grup WhatsApp dari kepala regu bahwa mereka untuk sementara tidak dipekerjakan dengan alasan efisiensi.

“Tidak ada surat resmi, hanya pemberitahuan lewat WhatsApp dari kepala regu. Kami diminta tidak masuk kerja karena efisiensi,” ujar FZ, Jumat (20/2/2026).

Menurutnya, hingga kini tidak ada kejelasan tertulis terkait status hubungan kerja, kompensasi, maupun hak normatif lainnya. Padahal, kontrak kerja masih aktif.

“Kami hanya ingin kejelasan. Kontrak belum selesai, jadi kami berharap hak-hak kami, termasuk THR, tetap dibayarkan,” katanya.

Keluhan serupa disampaikan SMT (22), pekerja asal Kecamatan Gresik yang telah bekerja sejak 2021. Ia menyebut buruh yang dirumahkan berasal dari sejumlah perusahaan penyedia tenaga kerja (outsourcing), di antaranya PT Atiga Langgeng Mandiri, PT Asnawa Anugerah Utama, PT Karya Manunggal Jati, PT Sabda Alam, dan PT Perwita Nusaraya.

SMT mengungkapkan, selama bekerja para buruh outsourcing tidak pernah memegang langsung salinan kontrak kerja. Perubahan jadwal dan jam kerja juga kerap terjadi tanpa penjelasan resmi.

“Jam kerja sering berubah. Bahkan saat sakit dan membawa surat dokter, tetap tidak dibayar,” ungkapnya.

Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Digital Platform dan Transportasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPDT FSPMI) Kabupaten Gresik, Fajar Rubianto, membenarkan pihaknya telah menerima aduan dari para buruh terdampak.

Ia memperkirakan jumlah pekerja yang dirumahkan mencapai sekitar 400 orang, meskipun yang sudah melapor secara langsung baru puluhan.

“Yang datang melapor memang baru sebagian, tapi dari data yang kami himpun, totalnya bisa sekitar 400 pekerja,” jelas Fajar.

Pihak serikat, lanjutnya, akan melakukan pendampingan untuk memastikan perusahaan dan pihak outsourcing memenuhi kewajiban sesuai peraturan ketenagakerjaan, terutama terkait kepastian status kerja dan pembayaran THR.

Kasus ini menambah daftar persoalan hubungan industrial di Jawa Timur menjelang Ramadan. Di tengah kebutuhan ekonomi yang meningkat, ratusan buruh kini berada dalam ketidakpastian, menunggu kejelasan nasib mereka di perusahaan yang memproduksi salah satu merek mi instan ternama di Indonesia tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT Karunia Alam Segar terkait kebijakan efisiensi dan nasib ratusan pekerja yang dirumahkan.

Editor : B. Wibowo

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru