Surabaya, MEMANGGIL.CO –Komisi A DPRD Kota Surabaya resmi merekomendasikan penghentian sementara penandaan (patok) rumah warga di kawasan Morokrembangan terkait proyek normalisasi Sungai Kalianak.
Keputusan tersebut diambil usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 2 Februari 2026, yang mengungkap adanya sengketa teknis mengenai lebar sungai antara warga dan pemerintah.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menahan diri hingga dilakukan sinkronisasi data bersama Balai Besar Wilayah Sungai Brantas dan Dinas PU Provinsi Jawa Timur.
Persoalan bermula dari rencana pelebaran sungai hingga 18,6 meter. Warga RW 6, Kelurahan Morokrembangan yang terdampak menyampaikan keberatan karena angka tersebut dinilai tidak konsisten dengan sejumlah dokumen resmi lainnya.
Ketua Aliansi Warga Terdampak, Sumariono, menegaskan bahwa pada prinsipnya warga mendukung program normalisasi sungai demi mengatasi banjir. Namun, ia mempersoalkan dasar penetapan lebar 18,6 meter.
“Pada prinsipnya kami mendukung normalisasi, tapi lebar 18,6 meter itu tidak masuk akal. Berdasarkan surat BKAD dan Dinas Perikanan, lebar sungai seharusnya hanya 8 meter,” ujarnya dalam forum RDP.
Di sisi lain, pihak eksekutif memiliki landasan berbeda. Kepala Bidang Drainase DSDABM Surabaya, Adi Gunita, menjelaskan bahwa proyek tersebut dibiayai melalui APBN oleh BBWS Brantas dan merujuk pada Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015.
Menurut Adi, angka 8 meter merupakan ruang manfaat sungai. Sementara di luar itu terdapat ruang sempadan yang secara hukum tidak diperbolehkan untuk didirikan bangunan permanen.
Penjelasan tersebut diperkuat oleh Kasatpol PP Surabaya, Achmad Zaini, yang menyebut angka 18,6 meter didasarkan pada peta historis tahun 1960 hingga Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2018.
Melihat kebuntuan tersebut, Sekretaris Komisi A, Syaifuddin Zuhri, mengusulkan solusi taktis agar penanganan banjir tetap berjalan tanpa memicu keresahan luas di masyarakat.
“Gunakan dulu ruang manfaat 8 meter yang sudah jelas. Urusan tambahan sempadan itu kewenangan BBWS, jangan dipaksakan sekarang sehingga meresahkan warga,” tegasnya.
Editor : Abdul Rohman