Pasca Lebaran Tren Pembayaran PKB dan BBNKB Naik, Pemprov Jatim Pastikan Tarif Tidak Naik

Reporter : Saputra
Proses cek fisik sepeda motor di Samsat Surabaya Utara. (Saputra/Memanggil.co)

Surabaya, MEMANGGIL.CO - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memastikan tidak ada kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun ini.

Melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/898/013/2025, tarif pajak tetap atau sama persis dengan Tahun 2024 dan 2025. 

Aturan ini juga berlaku untuk semua jenis kendaraan, mulai dari roda dua, roda empat, hingga truk roda enam ke atas.

Pengelola Data Pelayanan Perpajakan Daerah Samsat Surabaya Utara, Adi Iwan mengatakan, kebijakan ini memberikan kepastian biaya operasional bagi masyarakat. 

Dengan tarif yang tetap, pengusaha truk maupun pengemudi dapat mengalokasikan pengeluaran mereka untuk kebutuhan lain tanpa terbebani kenaikan pajak. 

”Untuk pajak kendaraan baru maupun lama memang tidak ada kenaikan. Semuanya flat, sama seperti tahun sebelumnya,” jelas Adi, Jumat (10/4/2026).

Sesuai dengan aturan tersebut, rinciannya, tarif PKB untuk kepemilikan pertama tetap mendapatkan diskon dasar pengenaan pajak sebesar 24,7 persen. 

Sementara itu, untuk BBNKB kendaraan baru diberikan diskon sebesar 37,25 persen. Tarif BBNKB untuk kendaraan bekas atau tangan kedua (BBN-II) yang kini sepenuhnya gratis alias nol rupiah. 

"Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program yang telah berjalan sejak Januari 2025 dan diperkuat kembali untuk tahun 2026," terang Adi.

Selain itu, ada penyederhanaan birokrasi dalam pengurusan balik nama kendaraan bekas. Masyarakat kini tidak lagi diwajibkan menyertakan KTP pemilik lama sebagai syarat dokumen. 

Pemilik baru cukup melampirkan KTP pribadinya untuk memproses balik nama tersebut. 

”Sudah berlaku ya, jadi tidak perlu pakai KTP pemilik lama. Cukup pakai KTP pemilik baru,” ujarnya. 

Sementara itu, pasca mudik lebaran, Samsat Surabaya Utara mencatat adanya tren peningkatan animo masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak.

Pamin samsat Surabaya utara Iptu Wahyudi menyebut tingkat kepatuhan wajib pajak mengalami tren positif sesuai dengan target yang ditetapkan. 

"Kita optimistis kebijakan pajak flat dan penghapusan biaya balik nama ini akan terus mendorong warga untuk tertib administrasi," pungkas Wahyudi.

Editor : B. Wibowo

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru