Empat Bulan, Polres Mojokerto Kota Ungkap Puluhan Kasus Narkoba Bernilai Rp1,16 Miliar

Reporter : Siswoyo Zies
Polres Mojokerto kota ungkap kasus narkoba di area parkir Lapangan Patih Gajah Mada.(Memanggil.co)

Mojokerto, MEMANGGIL.CO - Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba periode Januari hingga April 2026, Kamis (30/4/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di area parkir Lapangan Patih Gajah Mada dan dipimpin langsung Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto.

Dalam keterangannya, Kapolres mengungkapkan bahwa selama empat bulan terakhir, Satresnarkoba berhasil membongkar 47 kasus dengan total 57 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti dalam jumlah signifikan.

“Barang bukti yang kami amankan di antaranya 609,74 gram sabu, 60 butir pil ekstasi, serta 111.490 butir pil koplo,” ujar AKBP Herdiawan.

Selain narkotika, petugas juga menyita 19 timbangan digital, 63 unit handphone, 18 kendaraan roda dua, serta uang tunai sebesar Rp2.036.000. Total nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai Rp1,16 miliar. Dari pengungkapan ini, polisi mengklaim berhasil menyelamatkan sekitar 117.707 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Dalam konferensi pers tersebut, turut diungkap dua kasus menonjol dengan barang bukti besar. Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial YAP yang ditangkap di wilayah Meri, Kecamatan Kranggan. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 226,40 gram.

YAP diketahui tergiur imbalan antara Rp20 juta hingga Rp30 juta. Ia juga mengaku telah mengedarkan sabu sekitar 3 ons dalam kurun waktu satu hingga dua bulan.

Kasus kedua melibatkan tersangka FVR yang ditangkap di wilayah Trowulan, Kabupaten Mojokerto pada 15 April 2026. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 255,32 gram sabu. Tersangka diketahui telah meraup keuntungan sekitar Rp25 juta, serta sebelumnya mengedarkan 2,45 ons sabu dengan keuntungan mencapai Rp24,5 juta.

Kasat Narkoba AKP Arif Setiawan menambahkan, kedua tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar dan saat ini masih dalam proses pengembangan.

“Jaringan ini tidak berdiri sendiri. Kami masih terus mendalami untuk mengungkap pelaku lain yang berada di atasnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, mayoritas tersangka mengaku baru menjalankan aksinya selama kurang lebih enam bulan. Namun motif yang melatarbelakangi tetap sama, yakni keuntungan ekonomi tanpa memandang usia pengguna.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 hingga 20 tahun.

Kapolres Mojokerto Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” pungkasnya.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru