Buron 9 Tahun, Kejari Surabaya Tangkap DPO Terpidana Penipuan

Reporter : Saputra
Terpidana Mintarja Anggono ditangkap Tim Tabur Kejari Surabaya. (Saputra/Memanggil.co)

Surabaya, MEMANGGIL.CO - Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap buron perkara penipuan, Mintarja Anggono di sebuah toko meubel kawasan Kapas Krampung Surabaya. 

Terpidana Mintarja Anggono yang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2017 ini, diamankan tanpa perlawanan saat hendak membeli meubel. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, SH., MH., menjelaskan perkara yang melibatkan terpidana ini berawal tahun 2012. Dimana terpidana mengambil spring bed Superland ke PT. Super Poly Industri, spring bed merk Comforta ke PT. Massindo Solaris Nusantara dan lemari ke CV. Saudara dengan membayar menggunakan bilyet giro Bank BRI, Bank Mayapada dan Bank Metro Express. 

"Namun saat jatuh tempo dan akan dicairkan ternyata saldo rekening tidak cukup dana. Akibat perbuatan terpidana, ketiga perusahaan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 591.000.000," kata Putu Arya, Kamis (07/05/2026). 

Setelah Tim Tabur menyerahkan kepada jaksa eksekutor, terpidana langsung menjalani eksekusi pidana penjara selama 1 (satu) tahun di Rutan Kelas 1 Surabaya Medaeng Sidoarjo. 

"Pidana penjara yang harus dijalani terpidana ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1064K/PID/2017 tanggal 10 Nopember 2017," jelas Putu Arya. 

Sementara itu, Terpidana Mintarja Anggono merupakan DPO ke 7 (tujuh) yang berhasil diamankan Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya sejak Januari 2026. 

"Dan ini merupakan pesan tegas kepada terpidana lain yang masih kabur dari kewajiban pidana untuk segera menyerahkan diri, karena tim akan terus melakukan pengejaran dan tindakan tegas," pungkas Putu Arya. 

 

Editor : B. Wibowo

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru