Sindikat Penyekapan Lansia Rp 2 Miliar di Surabaya: Unit Jatanras Tangkap Dua Eksekutor Baru!

Reporter : Adji
Ilustrasi penyekapan (Istimewa/Memanggil.co)

Surabaya, MEMANGGIL.CO – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membekuk dua tersangka baru dalam kasus penyekapan dan pengurasan harta lansia berinisial KC (80). 

Kedua pelaku, AJS (31) dan UMTS (38) warga Kedung Tuban, Blora, Jawa Tengah, ditangkap karena turut serta membantu otak kejahatan, Lisa Andriana (LA), yang merupakan pacar dari anak korban.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, mengungkapkan, kedua tersangka berperan penting dalam menyembunyikan korban di sebuah rumah kontrakan di Perum Graha Cepu Indah, Blora, sejak September 2025 lalu.

"Kedua tersangka melakukan itu atas perintah tersangka LA dengan diberikan imbalan uang yang sangat besar," kata AKP Hadi Ismanto, Senin, 1 Juni 2026.

Dari pemeriksaan, UMTS mengaku mendapat upah Rp 100 juta, sementara AJS mengantongi Rp 280 juta dari LA.

Selama penyekapan di Cepu, korban KC dikunci dari luar, tidak diberikan alat komunikasi, serta dilarang beraktivitas di luar rumah. 

Tak hanya itu, kedua pelaku juga terlibat dalam skenario rekayasa utang piutang. Mereka sempat menyaru sebagai penagih utang dan menyekap korban di sebuah hotel di Semarang untuk menciptakan kesan bahwa anak korban memiliki utang yang harus segera dilunasi.

"Setibanya di rumah kontrakan, korban ditidurkan telentang di kamar, tangan diikat, dan matanya ditutup menggunakan kain," ungkap tersangka AJS saat diinterogasi langsung oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan LA yang sudah diringkus polisi pada pertengahan April 2026 lalu. LA diketahui menyekap calon mertuanya tersebut selama hampir satu tahun di sebuah apartemen kawasan Mulyorejo, Surabaya.

Aksi kejam ini bermula sejak tahun 2025 ketika LA menjalin hubungan asmara dengan anak korban, AP. Karena sudah saling kenal dekat, LA dengan mudah menjebak korban KC untuk bertemu, lalu menyuruh dua eksekutor menculiknya.

Selama menyekap korban, LA menguras tabungan KC hingga Rp 2 miliar dengan modus berpura-pura meminjam kartu ATM dan kredit untuk membayar utang. 

Uang miliaran tersebut kemudian digunakan LA untuk foya-foya dan menginap di hotel mewah dengan tarif Rp 2 juta per malam. Tidak hanya uang, perhiasan emas seberat 1 kilogram milik korban di rumahnya juga raib digondol.

Liciknya, LA sempat membohongi pacarnya sendiri dengan menyebut bahwa sang ayah sedang "keliling Indonesia menikmati hari tua". Korban KC bahkan sempat mengira LA juga menjadi korban penyekapan karena LA tinggal di lantai yang berbeda di apartemen yang sama.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah anak korban curiga karena LA mulai hilang kontak dan berganti nomor ponsel pada Februari 2026, hingga akhirnya melapor ke Polrestabes Surabaya.

Saat ini, polisi telah menahan empat orang tersangka, yakni LA (otak kejahatan), N (asisten rumah tangga yang memberi makan korban), serta AJS dan UMTS selaku komplotan penyekapan. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses secara hukum.

Editor : B. Wibowo

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru