Polres Mojokerto Kota Matangkan Operasi Patuh Semeru 2026, Ini 10 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Utama

Reporter : Siswoyo Zies
Polres Mojokerto Kota saat diskusi persiapan pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026 di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota,(Memanggil.co)

Mojokerto, MEMANGGIL.CO - Polres Mojokerto Kota mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026 dengan menggelar Latihan Pra Operasi (Latpraops) di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota, Jumat (5/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi langkah awal untuk memastikan seluruh personel siap menjalankan operasi yang akan berlangsung selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026.

Latpraops dibuka oleh Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Jalaludin dan diikuti para Pejabat Utama (PJU), Kasatgas Operasi Patuh Semeru 2026, serta personel yang terlibat dalam operasi.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto melalui Wakapolres Kompol Jalaludin menjelaskan bahwa Operasi Patuh Semeru merupakan agenda kepolisian yang bertujuan meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.

“Operasi ini tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas, tetapi juga bertujuan membangun budaya tertib berlalu lintas melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif secara terpadu,” ujar Kompol Jalaludin.

Menurutnya, Latpraops menjadi sarana penting untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan kemampuan personel sebelum turun ke lapangan. Dengan bekal pemahaman yang sama, seluruh petugas diharapkan mampu menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, para Kasatgas dan Karendalops memberikan pembekalan mengenai manajemen operasi kepolisian, strategi preemtif dan preventif, penegakan hukum, fungsi intelijen, hingga dukungan operasional yang akan menjadi pedoman selama Operasi Patuh Semeru 2026 berlangsung.

Polres Mojokerto Kota juga menetapkan sejumlah pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan selama operasi. Pelanggaran tersebut meliputi penggunaan telepon seluler saat berkendara, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor, hingga pengendara yang tidak menggunakan helm standar SNI maupun pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman.

Selain itu, petugas juga akan menindak pengemudi yang berada di bawah pengaruh alkohol, pelanggaran melawan arus, melebihi batas kecepatan, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, aksi balap liar, serta penggunaan atau modifikasi pelat nomor kendaraan yang bertujuan menghindari tangkapan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sementara itu, Kabag Ops Polres Mojokerto Kota Kompol Sulianto selaku Karendalops menekankan pentingnya pemahaman terhadap target dan sasaran operasi. Ia meminta seluruh personel menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur agar tujuan operasi dapat tercapai secara maksimal.

Melalui pelaksanaan Latpraops ini, Polres Mojokerto Kota berharap seluruh personel memiliki kesiapan yang matang dalam menghadapi Operasi Patuh Semeru 2026. 

"Dengan demikian, upaya mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan menjelang Hari Bhayangkara ke-80 dapat terlaksana secara optimal," pungkasnya.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru