Blora, MEMANGGIL.CO — Pemerintah Desa Soko, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas pengelolaan sumber daya minyak yang berada di wilayah setempat.
Musyawarah tersebut melibatkan seluruh perwakilan pemilik lahan, pihak investor, pengurus pengelola, serta tokoh masyarakat.
Meski berlangsung cukup alot karena adanya berbagai pandangan dari para pihak yang terlibat, musyawarah akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama terkait pembagian hasil pengelolaan minyak rakyat.
Kepala Desa Soko, Mulyono, mengatakan bahwa Musdes tersebut digelar untuk melengkapi persyaratan sebelum dilakukannya penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan mitra usaha, PT Mataram Connection Nusantara (MCN).
“Diskusi awal memang cukup berat, tetapi pada akhirnya kita menemukan titik temu. Hasil kesepakatan ini menjadi syarat penting sebelum penandatanganan MoU dengan Mataram Connection,” ujar Mulyono, Rabu, (17/6/2026).
Dalam kesepakatan yang telah dicapai, pembagian hasil pengelolaan minyak ditetapkan dengan rincian 18 persen untuk pemilik lahan, 27 persen untuk pengurus pengelola, 5 persen untuk Pendapatan Asli Desa (PAD), dan 50 persen untuk pihak investor.
Mulyono menjelaskan, sebelumnya pemerintah desa belum dilibatkan dalam proses pengelolaan karena dinilai belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
Namun dengan adanya kesepakatan baru tersebut, desa kini memperoleh porsi pendapatan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Dulu desa tidak mendapatkan bagian sama sekali. Sekarang sudah disepakati ada 5 persen untuk PAD, dan ini tentu sangat membantu bagi desa,” katanya.
Terkait legalitas badan pengelola, Mulyono menegaskan bahwa lembaga tersebut telah memiliki izin resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sekitar Mei hingga Juni 2026.
Ia berharap kesepakatan yang telah dicapai dapat menjadi langkah awal dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Soko melalui pengelolaan sumber daya alam yang lebih tertata.
“Semoga hasil pengelolaan ini dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan seluruh masyarakat Desa Soko,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Perkumpulan Penambang Minyak Sumur Masyarakat Soko, Mardi, menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya telah memiliki status badan hukum yang sah dan terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum Republik Indonesia.
“Perkumpulan kami sudah berbadan hukum. Legalitas tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0004185.AH.01.07.TAHUN 2026 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Penambang Minyak Sumur Masyarakat Soko,” jelasnya.
Mardi juga menjelaskan mekanisme pembagian hasil pengelolaan minyak rakyat yang akan disalurkan kepada PT Mataram Connection Nusantara.
Menurutnya, sebelum pembagian sesuai persentase yang telah disepakati dalam Musdes, terlebih dahulu dilakukan pemotongan sebesar 3 persen untuk kas paguyuban. Selain itu, juga dialokasikan biaya operasional bagi penjaga sumur sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
“Pembagian hasil dilakukan setelah ada potongan awal sebesar 3 persen untuk kas paguyuban dan biaya operasional penjaga sumur. Setelah itu baru dihitung sesuai persentase yang telah disepakati dalam Musdes,” terangnya.
Editor : Abdul Rohman