Blora, MEMANGGIL.CO - Di balik berbagai upaya pencegahan yang terus dilakukan, ancaman narkoba di Kabupaten Blora masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Data yang disampaikan Satresnarkoba Polres Blora menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2026 telah terdapat sejumlah kasus yang berhasil diungkap.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, melalui Kasatresnarkoba Polres Blora AKP Miftah Anshori mengungkapkan bahwa hingga pertengahan tahun 2026 pihaknya telah menangani sekitar 11 perkara penyalahgunaan narkoba dengan berbagai jenis barang bukti.
Baca juga: Kasus MBG Blora Makin Melebar, Pemprov Jateng Klarifikasi dan Polisi Telusuri SPPG Sukorejo 2
“Kalau tahun 2026 yang sudah kami tangani kurang lebih ada 11 perkara,” ungkapnya.
Kasus-kasus tersebut terdiri dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, obat-obatan berbahaya, psikotropika hingga ganja.
Data tersebut menjadi indikator bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba masih berpotensi mengancam masyarakat apabila tidak dilakukan langkah pencegahan secara masif.
Baca juga: Menakar Keberanian Polisi Tindak Tegas SPPG di Blora yang Diduga Bikin Siswa Keracunan MBG
AKP Miftah menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya preventif.
Menurutnya, keberhasilan menangkap pelaku tidak akan cukup apabila masyarakat tidak memiliki kesadaran untuk membentengi lingkungan mereka sendiri.
Karena itu, program Kampung Bebas dari Narkoba menjadi salah satu strategi penting untuk menekan munculnya kasus baru.
Baca juga: Polres Blora Punya SPPG, Apakah Berani Tegas Ketika Menerima Laporan Resmi Kasus MBG?
Masyarakat diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam mendeteksi potensi penyalahgunaan narkoba sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Data 11 kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa ancaman narkoba nyata adanya dan dapat menyasar siapa saja apabila kewaspadaan mulai berkurang.
Editor : Redaksi