Puluhan Penggembira PSHT Bersimpuh Minta Maaf ke Orang Tua di Mapolres Tuban

Reporter : Redaksi
Sejumlah penggembira PSHT bersimpuh di hadapan orang tua mereka di Mapolres Tuban. (dok, memanggil.co)

Tuban, MEMANGGIL.CO – Suasana haru menyelimuti Mapolres Tuban saat puluhan penggembira Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) bersimpuh dan meminta maaf kepada orang tua mereka usai terjaring penindakan polisi karena melakukan konvoi saat kegiatan pengesahan warga baru PSHT Cabang Tuban.

Momen itu terjadi saat proses pembinaan yang dilakukan aparat kepolisian sebelum para penggembira yang mayoritas masih berusia muda itu dipulangkan ke rumah masing-masing dengan didampingi orang tua maupun kerabat.

Baca juga: Warga Panik Lihat Api Membesar, Tumpukan Pipa Fiber di Tuban Berubah Jadi Arang

Sebanyak 36 penggembira yang diamankan bahkan harus dijemput langsung oleh orang tua mereka di Mapolres Tuban sebagai syarat sebelum diperbolehkan pulang.

Selain mengamankan para penggembira, Polres Tuban juga menyita 45 kendaraan yang digunakan untuk konvoi. Kendaraan tersebut terdiri dari 44 unit sepeda motor dan 1 unit mobil, yang diamankan saat pengamanan kegiatan pengesahan warga baru PSHT pada Jumat dini hari, 19 Juni 2026.

Dari jumlah tersebut, 29 unit kendaraan telah dikenai sanksi tilang karena terbukti melanggar aturan lalu lintas atau tidak memenuhi kelengkapan berkendara.

Sementara 16 kendaraan lainnya belum ditilang karena ditinggalkan oleh pemiliknya saat hendak diamankan petugas.

Kabag Ops Polres Tuban, Kompol Muchamad Fakih, menegaskan bahwa sebelum pelaksanaan kegiatan, pihak kepolisian bersama pengurus PSHT telah menyepakati larangan konvoi dan arak-arakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Sudah ada kesepakatan bahwa yang melakukan pelanggaran, baik yang akan disahkan maupun para penggembira, dapat dilakukan tindakan kepolisian,” ujar Kompol Fakih saat memberikan pembinaan di Mapolres Tuban.

Ia menyebut, jumlah kendaraan yang diamankan tahun ini mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Jika pada tahun lalu mencapai lebih dari 300 kendaraan, tahun ini hanya sekitar 45 unit.

Baca juga: Demo Mahasiswa Ditemui Dasco Politisi Gerindra, DPR Janji Kawal Tuntutan ke Pemerintah

Meski demikian, pihaknya masih menyayangkan masih adanya pelanggaran yang dilakukan sebagian penggembira karena dinilai dapat mencoreng nama baik organisasi.

“Tujuan pengesahan warga baru bukan untuk euforia di jalan, balap liar maupun konvoi kendaraan. Yang terpenting adalah menjaga ketertiban dan nama baik organisasi,” tegasnya.

Polres Tuban menegaskan bahwa penindakan dilakukan bukan semata untuk penegakan hukum lalu lintas, tetapi juga untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat akibat konvoi di jalan raya.

Saat ini seluruh kendaraan yang diamankan masih berada di Mapolres Tuban dan akan ditahan selama satu bulan. Pemilik kendaraan baru dapat mengambilnya setelah mengikuti sidang yang dijadwalkan pada 17 Juli 2026 serta melengkapi seluruh persyaratan yang ditentukan.

Baca juga: Puluhan Desa di Blora Masuk Daftar Penerima P3-TGAI

“Kendaraan kita amankan selama satu bulan. Setelah sidang 17 Juli baru bisa diambil dengan memenuhi kelengkapan yang ada,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis wajib dikembalikan ke kondisi standar sebelum dapat dikeluarkan dari Mapolres Tuban.

Sementara itu, para penggembira yang diamankan diperbolehkan pulang setelah dijemput orang tua masing-masing, meminta maaf, serta membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Momen haru pun terlihat saat sejumlah penggembira bersimpuh di hadapan orang tua mereka di Mapolres Tuban.

"Melalui pembinaan tersebut, Polres Tuban berharap kejadian serupa tidak terulang dan seluruh warga maupun simpatisan PSHT semakin disiplin dalam mematuhi aturan," pungkasnya.

Editor : Abdul Rohman

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru