Jenderal Polisi Aktif Jadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi MBG, Berperan dalam Pengadaan Food Tray

Reporter : Redaksi
Ilustrasi. (Istimewa)

Jakarta, MEMANGGIL.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang jenderal polisi aktif sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Perwira tinggi Polri yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), yang saat ini bertugas sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN).

Baca juga: Polemik IPAL SPPG Blora, DLH Bilang Belum Layak, Korwil Klaim Sistem Sudah Berfungsi

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (2/7/2026), menyatakan penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan LMI sebagai tersangka.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan saudara LMI sebagai tersangka," ujar Syarief.

Syarief menjelaskan, tersangka diduga meminta pihak tertentu membentuk perusahaan yang kemudian digunakan untuk menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurut penyidik, skema tersebut telah diatur sedemikian rupa sehingga harga pengadaan memuat keuntungan tertentu.

"Tersangka diduga meminta membentuk perusahaan untuk menjual food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang telah ditentukan," kata Syarief.

Baca juga: DLH Blora: IPAL dan Grease Trap SPPG Khusus Kridosono Belum Penuhi Syarat

Atas dasar tersebut, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan penyidikan.

Syarief menegaskan, penyidikan perkara masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

"Penyidikan akan terus kami kembangkan sesuai alat bukti yang diperoleh," tegasnya. 

Baca juga: Nyaris Tembus 100 Titik, Dapur SPPG Penyokong MBG Menjamur di Seluruh Penjuru Blora

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis bertambah menjadi tujuh orang.

Kejaksaan Agung masih mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan mekanisme pelaksanaan program tersebut.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan tetap memiliki hak untuk membela diri. Status tersangka bukan merupakan putusan bersalah, dan pembuktian akhir menjadi kewenangan pengadilan melalui proses persidangan.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru