Blora, MEMANGGIL.CO — Pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Blora menemukan adanya dugaan pelanggaran standar bahan baku makanan.
Dalam inspeksi mendadak (sidak) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bogowanti, Kecamatan Ngawen, petugas menemukan penggunaan minyak goreng subsidi merek MinyaKita di dapur penyedia makanan.
Temuan tersebut muncul saat sejumlah pihak melakukan pemeriksaan pasca kasus dugaan keracunan yang menimpa puluhan siswa SDN Sendangrejo, Kecamatan Ngawen, pada Senin (20/7/2026).
Tim gabungan turun langsung ke lokasi untuk menelusuri penyebab munculnya keluhan mual, muntah, hingga sakit perut yang dialami para siswa usai mengonsumsi menu MBG.
Berdasarkan penelusuran awal, dugaan sementara penyebab gangguan kesehatan para siswa mengarah pada susu kemasan yang dibagikan dalam paket makanan. Namun, di tengah proses pemeriksaan tersebut, petugas menemukan persoalan lain terkait penggunaan bahan baku di dapur SPPG Bogowanti.
Di lokasi, petugas mendapati sejumlah kemasan minyak goreng subsidi merek MinyaKita tersusun di area dapur. Penggunaan minyak tersebut dinilai tidak sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan MBG yang mengharuskan mitra penyedia menggunakan bahan baku dengan kualitas premium.
Pemilik SPPG Bogowanti, Sumining, membenarkan bahwa pihaknya sempat menggunakan minyak goreng MinyaKita dalam proses memasak menu MBG. Ia menyebut penggunaan minyak tersebut dilakukan sejak pertengahan Juli 2026.
"Hari Selasa itu tanggal 14, tapi kita pakai berarti di hari Rabunya," ujar Sumining saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2026).
Sumining menjelaskan, pergantian merek minyak goreng dilakukan setelah melihat sejumlah mitra penyedia MBG lain menggunakan produk serupa. Sebelumnya, pihak dapur mengaku memakai minyak goreng kemasan premium merek SunCo.
"Kok teman-teman lain pakai itu, akhirnya kita mengikuti. Padahal awalnya kita pakai SunCo," katanya.
Ia juga menyebut faktor harga menjadi salah satu pertimbangan penggunaan MinyaKita karena dinilai lebih ekonomis dibanding minyak goreng premium. Meski demikian, Sumining tidak menyebut secara rinci mitra lain yang menjadi rujukan penggunaan minyak subsidi tersebut.
Menanggapi temuan itu, Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Blora, Artika Diannita, menegaskan bahwa penggunaan minyak goreng subsidi tersebut tidak diperbolehkan dalam pelaksanaan program MBG.
Menurutnya, seluruh mitra pengelola wajib menggunakan bahan baku berkualitas premium untuk menjaga mutu dan keamanan makanan yang diberikan kepada para penerima manfaat.
"Sebenarnya tidak boleh. Semua bahan baku harus menggunakan yang premium karena berkaitan dengan kualitas," tegas Artika.
Pihak Korwil SPPG Kabupaten Blora, lanjut Artika, akan memberikan teguran dan pembinaan kepada mitra pengelola agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
"Nanti kami memberikan imbauan kepada mitra yang menggunakan itu supaya ke depannya tidak menggunakan lagi," jelasnya.
Selain pembinaan, Korwil SPPG juga akan melaporkan hasil temuan tersebut kepada pihak terkait untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi kepada pengelola yang terbukti melanggar ketentuan.
"Kami akan laporan dulu ke pihak SPPG terkait hasilnya. Untuk sanksi dan lainnya nanti dari pihak KPPG," pungkas Artika.
Sementara itu, proses penyelidikan terkait dugaan keracunan siswa SDN Sendangrejo masih terus berjalan. Polisi dan Dinas Kesehatan Blora masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan penyebab pasti insiden tersebut.
Editor : Abdul Rohman