Dituntut Warga, Pemilik Kos di Dharmahusada Permai Surabaya Tegaskan Izinnya Sah

Reporter : Saputra
Rumah kos ChristiƩ Maison di Perumahan Dharmahusada Permai, Surabaya. (Saputra/Memanggil.co)

Surabaya, MEMANGGIL.CO — Keberadaan kos Christié Maison di Perumahan Dharmahusada Permai, Surabaya, menuai penolakan dari warga. Menanggapi hal itu, pemilik kos, Oktavianus, akhirnya angkat bicara.

Oktavianus menegaskan seluruh izin usahanya sudah lengkap dan diterbitkan oleh instansi resmi Pemkot Surabaya. 

Ia juga mengaku sudah melakukan mediasi berkali-kali dengan warga, kelurahan, kecamatan, hingga pihak kepolisian.

“Kami memahami kekhawatiran warga. Tapi pertemuan sudah kami lakukan berkali-kali dengan itikad baik. Izin usaha kos kami jelas dan sah,” kata Oktavianus, Minggu (02/08/2026). 

Pernyataan itu merujuk pada penjelasan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Iman Krestian. Iman menyebut izin usaha kos Christié Maison terbit pada 3 Maret 2026. 

Sementara itu, Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak baru diundangkan pada 31 Maret 2026.

“Berasarkan asas kepastian hukum dan prinsip non-retroaktif, aturan yang lahir belakangan tidak bisa membatalkan izin yang sudah sah terbit lebih dulu,” jelas Iman. 

Perda tersebut juga mengatur masa peralihan satu tahun bagi pemilik usaha untuk menyesuaikan diri.

Oktavianus menambahkan, Keterangan Rencana Kota (KRK) untuk lokasi kosnya sudah terbit sejak 22 Agustus 2025. Dokumen itu dikeluarkan DPRKPP dan DPMPTSP Kota Surabaya.

Ia juga menjelaskan sejumlah langkah untuk menjaga kenyamanan lingkungan. Diantaranya membatasi parkir mobil, menerapkan jam malam pukul 21.00 WIB, pemasangan CCTV, dan tata tertib penghuni setebal 20 halaman.

“Ini bukan kos yang dijalankan asal-asalan. Kami juga lakukan background check untuk calon penghuni. Kami berharap bisa berkolaborasi dengan warga,” ujarnya.

Oktavianus mengaku siap menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dari DPRKPP jika diperlukan. 

“Apapun hasilnya nanti, kami taat penuh pada ketentuan yang berlaku. Kami percaya penyelesaiannya akan adil jika semua berpijak pada kepastian hukum,” jelasnya. 

Hingga kini warga Perumahan Dharmahusada Permai masih menolak keberadaan kos tersebut meskipun mediasi sudah dilakukan 3 hingga 4 kali.

Editor : Abdul Rohman

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru