BPOM Surabaya Musnahkan 97 Ribu Tablet Obat Ilegal

Reporter : Saputra
Barang bukti obat ilegal mengandung Obat-Obat Tertentu (OOT). (Saputra/Memanggil.co)

Surabaya, MEMANGGIL.CO - Sebanyak 97.676 tablet obat ilegal mengandung Obat-Obat Tertentu (OOT) dimusnahkan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya. 

Pemusnahan dilakukan di Surabaya secara simbolis bersama sejumlah instansi.

Barang bukti terdiri dari 77.016 tablet berlogo Y dan 20.660 tablet berlogo TMD. Total nilai keekonomian obat tersebut mencapai Rp540.030.000.

Kepala Balai Besar POM Surabaya, Yudi Noviandi, mengatakan obat itu merupakan hasil pengungkapan pengiriman dari Jakarta melalui Bandara Internasional Juanda. Tujuan akhirnya Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, untuk kemudian diedarkan ke Sulsel, Sulbar, dan Sulut.

“Kasus ini berhasil diungkap Lanudal Juanda sebelum beredar ke masyarakat. Seluruh barang bukti kemudian diserahkan ke BPOM untuk penyidikan dan pemusnahan,” jelas Yudi, Jumat (07/08/2026). 

Hasil uji lab membuktikan tablet tersebut mengandung Trihexyphenidyl dan Tramadol. Kedua zat itu termasuk OOT yang rawan disalahgunakan dan dapat menyebabkan halusinasi, ketergantungan, hingga gangguan kesehatan serius.

Yudi menyebut penggagalan ini berpotensi menyelamatkan lebih dari 10 ribu pelajar di Jawa Timur. 

“Penyalahgunaan OOT bukan hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga mengancam masa depan bangsa melalui penurunan kualitas SDM,” ujarnya.

BPOM Surabaya akan menelusuri sumber pemasok dan jaringan distribusi. Jika terbukti pidana, pelaku dijerat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

"Kita mengingatkan kepada masyarakat saat membeli obat agar ingat dengan prinsip Cek KLIK yakni Cek Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa, dan hanya di sarana resmi," imbau Yudi. 

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru