Surabaya, MEMANGGIL.CO — Niat hati mencari tambahan penghasilan lewat aplikasi gim digital, Yudi Surya bin Irwan Riyanto, warga Surabaya, justru harus meringkuk di balik jeruji besi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Yudi setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perjudian online melalui aplikasi Higgs Games Island (HGI).
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Meilia Christina Mulyaningrum, mengatakan, tindakan terdakwa terbukti melanggar hukum tanpa izin yang sah.
"Menyatakan Terdakwa Yudi Surya bin Irwan Riyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin ikut serta bermain judi," kata Meilia saat membacakan amar putusan di PN Surabaya.
Selain vonis satu tahun penjara yang dikurangi masa penahanan, Yudi juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas perjudian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Ida Bagus Made Adi Saputra, mengungkapkan, kasus ini berawal dari penggerebekan pada 24 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.
Petugas mengamankan Yudi saat asyik bermain judi slot di sebuah warung kopi di Jalan Simo Pomahan Baru Raya, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, menggunakan ponsel miliknya. Dari pemeriksaan perangkat, ditemukan riwayat transaksi serta aktivitas perjudian digital.
Dalam operasionalnya, Yudi memainkan sejumlah jenis permainan slot dalam aplikasi HGI seperti FaFaFa, Duo Fu Duo Cai, Panda, Rejeki Nomplok, 5 Dragon, hingga Mahjong Ways 3.
"Terdakwa melakukan top up koin emas secara bertahap, lalu menjual koin hasil kemenangannya kepada rekan-rekannya seharga Rp50.000 hingga Rp60.000 per chip," ungkap Ida Bagus.
Di hadapan majelis hakim, Yudi mengaku sudah memainkan judi slot sejak 2021 dengan alasan terdesak kebutuhan ekonomi keluarga.
"Pengakuan dan penyesalan terdakwa, serta statusnya sebagai tulang punggung keluarga, menjadi hal yang meringankan hukumannya," pungkas Ida Bagus.
Editor : Abdul Rohman