Profil Rektor Unsoed Akhmad Sodiq yang Terjaring OTT KPK, Karier Akademik hingga Harta Kekayaan

Reporter : Redaksi
Rektor Unsoed periode 2026-2030, Prof. Akhmad Sodiq yang terjaring OTT KPK. (Istimewa)

Purwokerto, MEMANGGIL.CO - Nama Prof. Akhmad Sodiq kini menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Akhmad Sodiq merupakan Rektor Unsoed periode 2026-2030. Ia termasuk salah satu pihak yang diamankan KPK dalam operasi yang berlangsung di Purwokerto dan Jakarta tersebut.

Baca juga: Cara Cek Desil DTSEN Lewat HP, Cukup Siapkan NIK dan Ikuti Langkah Berikut

Sebelum menduduki posisi puncak di Unsoed, Akhmad Sodiq telah menjalani perjalanan panjang di dunia akademik. Ia dikenal sebagai akademisi bidang peternakan yang sebagian besar kariernya dibangun di lingkungan Unsoed.

Sorotan terhadap sosoknya pun tidak hanya muncul karena jabatan sebagai rektor. Riwayat pendidikan, perjalanan karier, aktivitas organisasi hingga laporan harta kekayaannya kini ikut menjadi perhatian publik.

Lulusan Unsoed yang Menempuh Pendidikan di Jerman

Akhmad Sodiq lahir di Batang, Jawa Tengah, pada 28 Januari 1969. Ia mengawali pendidikan tinggi di Universitas Jenderal Soedirman dengan mengambil bidang Peternakan.

Setelah menyelesaikan pendidikan sarjana, ia melanjutkan studi ke Jerman. Pendidikan magisternya ditempuh di Georg-August-Universität Göttingen dalam bidang Animal Science.

Pendidikan akademiknya kemudian berlanjut ke jenjang doktoral. Akhmad Sodiq menempuh program doktor di University of Kassel, Jerman, dengan bidang keilmuan yang masih berkaitan dengan Animal Science.

Latar belakang pendidikan tersebut kemudian menjadi fondasi perjalanan profesionalnya sebagai akademisi. Ia berkiprah di bidang ilmu peternakan dan berkembang menjadi salah satu pejabat akademik di lingkungan Unsoed.

Pernah Jadi Dekan dan Rektor UNU Purwokerto

Karier Akhmad Sodiq di Unsoed berkembang secara bertahap. Ia pernah dipercaya menjadi Dekan Fakultas Peternakan Unsoed selama dua periode, yakni 2010-2017.

Jabatan sebagai dekan menempatkannya pada posisi strategis dalam pengelolaan fakultas. Setelah menyelesaikan masa jabatan tersebut, perjalanan kariernya berlanjut ke luar Unsoed.

Pada 2017-2018, Akhmad Sodiq dipercaya menjadi Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Purwokerto. Setelah itu, ia kembali ke Unsoed dan mendapat kepercayaan sebagai Wakil Rektor Bidang Akademik.

Jabatan Wakil Rektor tersebut diembannya pada periode 2018-2022. Pengalaman mengelola bidang akademik kemudian menjadi salah satu bekal ketika ia maju dalam pemilihan rektor Unsoed.

Pada periode 2022-2026, Akhmad Sodiq dipercaya menjadi Rektor Unsoed. Kepemimpinannya kemudian berlanjut setelah ia kembali terpilih untuk periode 2026-2030.

Ia dilantik sebagai Rektor Unsoed periode 2026-2030 pada 19 Mei 2026. Pelantikan dilakukan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto di Grha Diktisaintek, Jakarta.

Dengan demikian, Akhmad Sodiq baru beberapa bulan menjalani periode keduanya sebagai rektor ketika namanya terseret dalam OTT KPK pada Agustus 2026.

Aktif di Organisasi Profesi dan Kemasyarakatan

Di luar jabatan struktural di perguruan tinggi, Akhmad Sodiq juga memiliki aktivitas di sejumlah organisasi.

Baca juga: Kecanduan Slot Higgs Games Island, Warga Surabaya Divonis 1 Tahun Penjara

Ia tercatat pernah terlibat dalam organisasi yang berkaitan dengan bidang peternakan, alumni, pendidikan serta kegiatan kemasyarakatan. Pengalaman tersebut melengkapi perjalanan profesionalnya sebagai akademisi dan birokrat perguruan tinggi.

Sejumlah posisi organisasi yang pernah dikaitkan dengan namanya antara lain Dewan Pembina Keluarga Alumni Fakultas Peternakan Unsoed dan Dewan Pengawas DPW Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia (ISPI) Jawa Tengah.

Namanya juga tercatat pernah menjadi Dewan Pakar Himpunan Peternak Domba Kambing Indonesia (HPDKI), Dewan Pembina Asosiasi Sarjana Membangun Desa (SMD), serta Dewan Kehormatan Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Kabupaten Banyumas.

Aktivitas tersebut menunjukkan bahwa kiprah Akhmad Sodiq tidak hanya berada di lingkungan kampus. Ia juga memiliki keterlibatan dalam organisasi profesi dan kemasyarakatan.

Harta Kekayaan Rp3,12 Miliar

Setelah OTT KPK, laporan harta kekayaan Akhmad Sodiq yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ikut menjadi perhatian.

Berdasarkan laporan periodik 2025 yang disampaikan pada 19 Maret 2026, Akhmad Sodiq memiliki total kekayaan bersih sebesar Rp3.124.541.326.

Komponen terbesar kekayaannya berasal dari tanah dan bangunan. Dalam LHKPN tersebut, nilai tanah dan bangunan yang dilaporkan mencapai sekitar Rp2,5 miliar.

Selain aset properti, terdapat kendaraan dan mesin dengan nilai sekitar Rp285,7 juta. Harta bergerak lainnya dilaporkan sekitar Rp463 juta, sedangkan kas dan setara kas mencapai sekitar Rp49,9 juta.

Akhmad Sodiq juga mencantumkan kewajiban utang sebesar Rp175 juta. Setelah dikurangi utang tersebut, total kekayaan bersihnya tercatat Rp3,12 miliar.

Baca juga: Demokrat Grobogan Kampanyekan Indonesia Asri Langit Biru

Data tersebut merupakan harta yang dilaporkan melalui LHKPN. Nilai kekayaan dalam laporan tersebut tidak dapat langsung dikaitkan dengan perkara OTT KPK yang kini sedang diproses.

Terjaring OTT KPK

Perjalanan karier Akhmad Sodiq kemudian menjadi sorotan setelah KPK melakukan OTT terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang di Purwokerto dan Jakarta. Selain Akhmad Sodiq, sejumlah pejabat kampus dan pihak lain turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Salah satu fokus pendalaman mengarah pada proses penerimaan mahasiswa Fakultas Kedokteran Unsoed.

Penyidik juga mengamankan uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. KPK masih mendalami peran masing-masing pihak serta alur pemberian uang untuk menyusun konstruksi perkara secara lengkap.

Perkara tersebut membuat sosok yang selama ini dikenal sebagai akademisi dan pimpinan perguruan tinggi itu kini berada dalam proses hukum. Namun, status pihak yang diamankan tetap harus mengikuti hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini sekaligus menjadi sorotan terhadap tata kelola penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri. Proses seleksi mahasiswa idealnya berlangsung transparan, objektif dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Bagi Unsoed, perkara tersebut menjadi ujian terhadap tata kelola institusi. Sementara bagi KPK, pemeriksaan terhadap para pihak menjadi langkah untuk mengungkap secara terang dugaan suap yang menjadi dasar operasi tangkap tangan.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru