Rembang, MEMANGGIL.CO - Dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang anggota DPRD Kabupaten Rembang dengan istri kepala desa di Kecamatan Kragan disebut telah memiliki sejumlah bukti yang kini disiapkan untuk dibawa ke jalur hukum.
Kuasa hukum kepala desa berinisial S, Darmawan Budiharto, mengklaim pihaknya memegang rekaman video, foto dan percakapan digital yang disebut berkaitan dengan perempuan berinisial Z dan anggota DPRD berinisial W.
Keterangan tersebut disampaikan Darmawan saat ditemui wartawan, Jumat (11/9/2026) sore.
Ia mengatakan bukti-bukti tersebut tidak akan dipublikasikan sebagai konsumsi umum, tetapi akan diserahkan kepada aparat penegak hukum dan lembaga etik DPRD.
“Video itu merekam Z dan W berduaan di sebuah kamar hotel. Mereka cuma pakai kain untuk menutupi tubuhnya,” kata Darmawan.
Menurut dia, selain rekaman video terdapat sejumlah foto yang disebut memperlihatkan Z dan W berada di kamar hotel.
Tim hukum juga mengklaim memiliki riwayat chat yang dianggap berkaitan dengan pertemuan keduanya.
“Selain video juga ada bukti foto, itu keduanya juga di kamar hotel. Lalu riwayat chat-nya memperkuat bukti foto dan video,” ujarnya.
Bermula dari Kerja Sama Usaha
Darmawan kemudian membeberkan awal mula dugaan kedekatan antara Z dan W.
Menurut dia, S dan Z sebelumnya menjalankan usaha es kristal. Dalam usaha tersebut, W disebut masuk sebagai penanam modal.
Hubungan bisnis itu, kata Darmawan, kemudian menjadi salah satu titik awal munculnya dugaan hubungan khusus antara keduanya.
Tim kuasa hukum menyebut dugaan hubungan tersebut telah berlangsung sejak Agustus 2025.
Seiring berjalannya waktu, Darmawan mengklaim terdapat sejumlah pertemuan antara Z dan W di beberapa lokasi.
Semarang menjadi salah satu kota yang disebut dalam keterangan kuasa hukum tersebut. Selain itu, Gresik juga disebut sebagai salah satu lokasi pertemuan pada Maret 2026.
Darmawan juga mengaitkan dugaan pertemuan tersebut dengan agenda kunjungan kerja anggota DPRD yang disebut berinisial W.
“Seringnya melakukan itu saat si oknum dewan kunker,” ujarnya.
Ia bahkan mengklaim perempuan tersebut pernah diantar seseorang menggunakan mobil menuju lokasi kunjungan kerja W.
Namun, detail mengenai siapa pengemudi, kendaraan yang digunakan, maupun konteks masing-masing pertemuan masih merupakan informasi yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum dan akan menjadi materi yang perlu diverifikasi.
Dua Surat Kuasa Disiapkan untuk Laporan
Untuk membawa persoalan tersebut ke jalur resmi, S disebut telah memberikan dua surat kuasa kepada tim hukum.
Darmawan mengatakan kedua surat tersebut ditandatangani pada 7 September 2026.
Dalam perkara ini, Darmawan didampingi dua advokat lainnya, yakni Achmad Badrus Shomad dan Abdul Mun’im.
Satu surat kuasa digunakan untuk penanganan dugaan tindak pidana. Surat lainnya digunakan untuk pengaduan dugaan pelanggaran etik anggota DPRD.
“Kami diberi kuasa khusus, dua surat kuasa. Jadi yang satu ini terkait dugaan tindak pidana perzinahan,” kata Darmawan.
Tim hukum menyatakan akan mengirimkan kedua surat tersebut pada Senin (14/9/2026).
Laporan dugaan tindak pidana rencananya diarahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Rembang.
Sedangkan pengaduan etik akan ditujukan kepada BK DPRD Rembang.
Darmawan menyebut dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurutnya, seluruh materi yang dimiliki akan diserahkan kepada pihak berwenang agar diperiksa melalui mekanisme hukum.
Anggota DPRD yang Disebut Belum Beri Klarifikasi
Munculnya tudingan tersebut belum diikuti dengan keterangan dari pihak anggota DPRD yang disebut.
W hingga Jumat (11/9/2026) belum merespons pesan konfirmasi wartawan yang dikirim untuk meminta tanggapan atas dugaan perselingkuhan tersebut.
Belum ada pula kesimpulan resmi dari kepolisian maupun BK DPRD Rembang karena laporan sebagaimana disampaikan tim hukum baru direncanakan dilayangkan pada Senin.
Dengan demikian, berbagai keterangan mengenai dugaan hubungan, lokasi pertemuan serta klaim bukti foto, video dan percakapan digital masih perlu diuji melalui proses pemeriksaan.
Kebenaran materi tersebut nantinya menjadi bagian dari kewenangan aparat penegak hukum maupun lembaga etik DPRD sesuai ranah masing-masing.
Perkembangan setelah laporan resmi disampaikan akan menjadi penentu bagaimana kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret oknum anggota DPRD Rembang ini berlanjut.
Editor : Redaksi