Sumedang, MEMANGGIL.CO - Anggaran insentif fiskal sebesar Rp1 triliun menjadi perhatian publik setelah dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menanggapi kesalahpahaman tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa dana Rp1 triliun bukan khusus untuk MBG, melainkan total alokasi insentif fiskal gelombang ketiga bagi pemerintah daerah.
Bima Arya menyampaikan klarifikasi tersebut saat ditemui wartawan di sela-sela kegiatan monitoring penerimaan calon praja di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Ia menegaskan, program MBG hanya menjadi salah satu indikator tambahan dalam penilaian kinerja pemerintah daerah untuk mendapatkan insentif fiskal.
"Perlu kami luruskan pernyataan yang kurang utuh dipahami oleh media dan publik. Angka Rp1 triliun itu secara keseluruhan untuk gelombang ketiga, jadi bukan hanya untuk program MBG saja," tegas Bima Arya.
Menurut Bima, insentif fiskal merupakan bentuk penghargaan pemerintah pusat kepada daerah yang menunjukkan kinerja baik dalam menjalankan pelayanan publik. Apresiasi tersebut tidak lagi sebatas piagam atau penghargaan, tetapi diwujudkan dalam tambahan anggaran.
Penilaian kinerja daerah mencakup sejumlah sektor strategis, mulai dari penanganan stunting, pengurangan angka pengangguran dan kemiskinan, peningkatan pertumbuhan ekonomi, hingga tata kelola sektor kesehatan dan pendidikan.
Dalam skema terbaru, Kemendagri turut memasukkan pelaksanaan dan tata kelola program MBG sebagai indikator penilaian.
Namun, pemerintah tidak hanya melihat apakah program tersebut berjalan. Transparansi pengelolaan anggaran, kepatuhan terhadap aturan, ketepatan sasaran penerima manfaat, serta dampaknya terhadap perekonomian masyarakat lokal juga menjadi perhatian.
"Kami berikan apresiasi bagi daerah yang tata kelolanya transparan dan sesuai aturan, serta berhasil membangun ekosistem ekonomi lokal melalui MBG yang berdampak pada warga," papar Bima.
Ia juga menekankan bahwa sasaran program tidak boleh hanya berorientasi pada siswa sekolah. Kelompok rentan seperti balita stunting, ibu hamil, dan ibu menyusui juga harus menjadi perhatian dalam pelaksanaan program.
"Selain itu, penetapan targetnya harus tepat sasaran tidak hanya siswa-siswi, tetapi juga balita stunting, ibu hamil, dan ibu menyusui," lanjutnya.
Bima turut membeberkan besaran penghargaan bagi pemerintah daerah yang meraih posisi terbaik dalam kategori insentif tersebut. Pemenang pertama memperoleh Rp3 miliar, pemenang kedua Rp2 miliar, sedangkan pemenang ketiga mendapatkan Rp1 miliar.
Sementara itu, berdasarkan catatan Kemendagri, penyaluran insentif fiskal pada gelombang pertama dan kedua telah menjangkau sekitar 270 kabupaten/kota. Dana tersebut juga diarahkan untuk membantu penguatan daerah dengan kapasitas fiskal rendah.
Terkait mekanisme pencairan, Bima menegaskan anggaran insentif fiskal tidak disalurkan melalui Kemendagri. Kementerian Keuangan menjadi pihak yang menyetujui sekaligus mentransfer dana langsung ke kas daerah.
"Anggaran ini langsung dari Kementerian Keuangan dan ditransfer langsung ke Kas Daerah, tidak melalui Kemendagri," jelasnya.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap diwajibkan mengusulkan skema penggunaan anggaran kepada Kemendagri. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan dana insentif benar-benar dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.
"Namun, Pemda wajib mengusulkan skema penggunaannya kepada Kemendagri agar kita pastikan dana miliaran rupiah ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga untuk pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi lokal," pungkas Bima.
Dengan demikian, angka Rp1 triliun yang menjadi sorotan bukanlah anggaran khusus MBG. Dana tersebut merupakan total insentif fiskal gelombang ketiga, dengan penilaian yang mencakup berbagai indikator kinerja pemerintah daerah.
Editor : Redaksi