Tuban, MEMANGGIL.CO – Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban menyebut potensi kerugian negara dalam kasus dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 2 Rengel, mencapai sekitar Rp600 juta berdasarkan hasil audit Inspektorat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, Raden Mochamad Dani Ramdhani, mengungkapkan angka tersebut setelah pihaknya menerima laporan hasil audit beserta rekomendasi Inspektorat. 

“600 (Rp600 juta) di kisaran segitu. Pembinaan akan kita intensifkan, pengawasan diperketat. Kita tidak mau kecolongan lagi seperti itu,” ungkap Dani, Jumat (30/10/2026).

Dani menjelaskan, pengelolaan dana BOS telah diatur melalui petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku. Dinas Pendidikan, kata dia, memiliki fungsi pembinaan sekaligus pengawasan terhadap lembaga pendidikan di Kabupaten Tuban.

Namun, munculnya dugaan pelanggaran dalam pengelolaan dana BOS SMPN 2 Rengel menjadi bahan evaluasi bagi dinas untuk memperkuat pengawasan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

“Terkait masih adanya pelanggaran, ya kami mohon maaf dan kami akan bekerja lebih maksimal lagi. Ini juga kita jadikan pelajaran agar ke depannya tidak terjadi lagi,” jelasnya.

Ia mengatakan, dugaan penyimpangan tersebut telah diproses melalui pemeriksaan Inspektorat. Dinas Pendidikan juga telah menerima laporan hasil audit beserta rekomendasi yang harus ditindaklanjuti.

“Kami dalam proses menindaklanjuti rekomendasi itu,” ungkap Dani yang juga menjabat Camat Tuban.

Menurutnya, terdapat beberapa poin rekomendasi yang menjadi perhatian Dinas Pendidikan. Pertama, menindaklanjuti aspek sanksi disiplin sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. Kedua, melakukan pendampingan terkait pengelolaan dana BOS di lembaga yang bersangkutan.

“Ketiga tentunya kita memperketat pengawasan, pembinaan kita lakukan lebih intensif,” tambahnya.

Dani juga menyebut Dinas Pendidikan telah memiliki tim pengawas yang diketuai Sekretaris Dinas Pendidikan, dengan anggota dari masing-masing bidang. Tim tersebut menjalankan fungsi pengawasan di tengah besarnya jumlah lembaga pendidikan yang menjadi tanggung jawab dinas.

Ia menyebut terdapat 541 sekolah dasar dan 52 sekolah menengah pertama negeri, belum termasuk lembaga pendidikan swasta. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan.

Temuan Awal Dinas Pendidikan Berbeda

Besaran potensi kerugian negara sekitar Rp600 juta yang disampaikan Plt Kepala Dinas Pendidikan Tuban berbeda dengan nilai temuan pemeriksaan awal yang sebelumnya disampaikan dari hasil pemeriksaan tim Dinas Pendidikan.

Pada 19 Februari 2026, Dinas Pendidikan Tuban menurunkan tim pemeriksa yang terdiri atas lima orang. Pemeriksaan tersebut berdasarkan surat tugas bernomor 400.3.5.1/1034/414.101.3/2026, yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Pendidikan Tuban saat itu, Irma Putri Kartika.

Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan sisa pembayaran yang belum terselesaikan sebesar Rp323.824.267 untuk periode 2023 hingga 2025.

Sementara itu, dugaan penyimpangan dana BOS SMPN 2 Rengel juga telah menjadi perhatian Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Tuban.

HMI Desak Pengusutan Tuntas

Di sisi lain, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tuban mendesak agar dugaan penyimpangan dana BOS SMPN 2 Rengel diusut tuntas melalui pemeriksaan yang transparan dan akuntabel.

Desakan itu disampaikan dalam aksi demonstrasi di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban pada Rabu (28/10/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda.

Ketua Umum HMI Cabang Tuban, Agus Siswanto, dalam aksinya meminta agar pengelolaan dana BOS diaudit secara menyeluruh.

HMI juga mendesak Bupati Tuban dan pejabat berwenang mengevaluasi kinerja pejabat Dinas Pendidikan yang membidangi sekolah menengah pertama.

“HMI meminta jabatan Kepala Bidang SMP dievaluasi dan dicopot apabila hasil pemeriksaan yang sah menemukan adanya kelalaian atau pelanggaran sesuai ketentuan,” ungkap Agus.