Blora, MEMANGGIL.CO - Hanya butuh waktu beberapa menit, dua sepeda motor milik warga Kabupaten Blora raib digondol maling. Pelaku diduga memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang sedang mengurus keperluan di dalam kantor dan minimarket.
Dua aksi pencurian tersebut terjadi di Kecamatan Ngawen dan Kecamatan Blora. Tim Resmob Satreskrim Polres Blora bersama Satreskrim Polsek Cepu akhirnya berhasil meringkus atau mengamankan seorang pria berinisial FH.
Baca juga: Hujan Ringan Mengintai Jateng Sore Ini, Cek Prakiraan Cuaca Blora, Pati dan Rembang
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Andika Arya Pratama melalui Katim Resmob Satreskrim Polres Blora IPDA Dean Yudha Pradana menerangkan, bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan pencurian di Jalan Raya Blora-Rembang. Polisi kemudian menelusuri rekaman CCTV untuk mengidentifikasi terduga pelaku.
"Setelah bersama-sama melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi satu orang terduga pelaku, selanjutnya Tim Resmob Satreskrim Polres Blora bersama Satreskrim Polsek Cepu melakukan pencarian atau pengejaran terhadap terduga pelaku," ungkap IPDA Dean Yudha Pradana dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/11/2026).
Penyelidikan mengarah ke wilayah Kecamatan Cepu. Setelah berkoordinasi dan menganalisis rekaman CCTV serta lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi FH.
Terduga pelaku akhirnya ditangkap pada Senin, 2 November 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan berlangsung di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.
Menariknya, dalam pemeriksaan awal FH mengaku pernah melakukan pencurian di kawasan pertokoan Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan. Polisi kini mendalami pengakuan tersebut sebagai bagian dari pengembangan perkara.
Kunci Masih Menancap, Motor NMax Rp25 Juta Raib
Aksi pertama terjadi di kantor BMA Ngawen pada Sabtu, 17 Oktober 2026. Korban bersama istrinya datang menggunakan sepeda motor Yamaha NMax hitam tahun 2022 untuk mengurus pinjaman milik adiknya.
Setibanya di kantor, korban memarkirkan kendaraan di halaman dengan posisi menghadap ke selatan. Keduanya kemudian masuk ke dalam kantor untuk menyelesaikan keperluan administrasi.
Beberapa saat kemudian, korban keluar untuk mengambil persyaratan yang tersimpan di bagasi motor. Namun, kunci kontak ternyata tertinggal dan masih menancap pada kendaraan.
Sekitar 15 menit kemudian, korban baru menyadari kunci tersebut belum dibawa. Saat kembali ke tempat parkir, Yamaha NMax miliknya sudah raib.
Baca juga: Dari 9 Kandidat Jadi 3 Nama, Siapa Bakal Mengisi Kursi Sekda Blora?
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Ngawen.
Beli Air Mineral, Honda Vario Malah Hilang
Aksi kedua terjadi di kawasan pertokoan Jalan Raya Blora-Rembang KM 04, Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Blora, Minggu, 1 November 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Kali ini, korban kehilangan Honda Vario warna violet silver tahun 2010.
Saat itu, korban sedang dalam perjalanan pulang dari arah Rembang. Karena merasa kehausan, korban berhenti untuk membeli air mineral di Indomaret.
Sepeda motor diparkirkan di depan pertokoan seberang minimarket. Kendaraan tersebut ditinggalkan dalam kondisi setang tidak terkunci saat korban masuk untuk berbelanja.
Hanya beberapa menit kemudian, korban keluar dari Indomaret. Namun, sepeda motor yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di tempat.
Honda Vario tersebut raib tanpa diketahui keberadaannya. Korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polres Blora.
Baca juga: Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang Berpotensi Terjang Blora hingga Kudus Sore Ini
CCTV Ungkap Jejak Terduga Pelaku
Dari dua kejadian tersebut, total kerugian korban ditaksir mencapai Rp33 juta. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap keterkaitan kasus pencurian di kedua lokasi.
Rekaman CCTV di sekitar Jalan Raya Blora-Rembang menjadi salah satu petunjuk penting. Tim Resmob Polres Blora kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polsek Cepu untuk menelusuri keberadaan terduga pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah kepada FH yang diduga melakukan pencurian seorang diri di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankannya di wilayah Kecamatan Cepu.
Atas dugaan perbuatannya, FH disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses hukum selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak lengah saat memarkirkan kendaraan. Memastikan kunci kontak dicabut dan setang terkunci, meski hanya ditinggalkan beberapa menit, menjadi langkah penting untuk mencegah pencurian.
Editor : Redaksi