17 Tersangka Narkoba Diciduk di Sumedang, Polisi Bongkar Modus Ngaku Anggota hingga Pakai Foto Berseragam

Reporter : Husni Nursyaf
Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang mengungkap 13 kasus tindak pidana narkoba selama pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2026.

Sumedang, MEMANGGIL.CO - Sebanyak 17 tersangka diamankan Satresnarkoba Polres Sumedang setelah membongkar belasan perkara narkoba selama Operasi Antik Lodaya 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu-sabu, ribuan butir obat keras tertentu, hingga lebih dari seribu botol minuman keras.

Kapolres Sumedang AKBP Reza Ma’ruffi mengungkapkan, operasi tersebut berhasil membongkar 13 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Pengungkapan itu menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat, terutama generasi muda.

“Alhamdulillah, Polres Sumedang berhasil mengungkap beberapa kasus narkotika yang beredar di wilayah Kabupaten Sumedang. Tentunya hal ini menyelamatkan generasi penerus agar tidak terlibat narkotika, psikotropika, dan obat-obat keras lainnya,” ujar Reza, Senin (2/11/2026).

Barang bukti yang disita terbilang cukup besar. Polisi mengamankan sabu-sabu seberat 21,9 gram, obat keras tertentu sebanyak 11.779 butir, serta 1.273 botol minuman keras.

Total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp50 juta. Polisi juga memperkirakan penyitaan itu dapat mencegah sekitar 1.000 orang terpapar penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.

Dalam rincian pengungkapan, terdapat tujuh perkara sabu dengan delapan tersangka serta tujuh perkara obat keras tertentu dengan delapan tersangka. Angka rincian tersebut merupakan data perkara yang disampaikan kepolisian, sementara total pengungkapan disebut sebanyak 13 kasus dengan 17 tersangka.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah peredaran sabu menggunakan modus mengaku sebagai anggota polisi. Pelaku diduga memanfaatkan foto dirinya mengenakan seragam kepolisian untuk meyakinkan calon pembeli.

“Pelaku mengedarkan narkotika jenis sabu kepada orang-orang yang mengaku sebagai anggota polisi. Pembeli merasa aman karena pelaku memiliki foto menggunakan seragam polisi. Ini merupakan modus baru,” kata Reza.

Polisi masih mendalami penggunaan identitas dan atribut kepolisian tersebut. Penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran sabu dengan modus tersebut.

Kasus lain yang turut diungkap berkaitan dengan peredaran obat keras tertentu. Salah satu tersangka mengaku berprofesi sebagai wartawan swasta, tetapi diduga ikut menjual obat-obatan tersebut di wilayah Sumedang.

Modus yang digunakan, tersangka mendatangi sejumlah warung yang menjual obat keras tertentu dan berinteraksi dengan pemiliknya. Polisi menduga tersangka tertarik ikut menjual setelah mendapat tawaran keuntungan dari pemilik warung.

Untuk perkara kepemilikan sabu, penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026. Sementara tersangka yang terlibat peredaran sabu dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun perkara peredaran obat keras tertentu diproses menggunakan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru