Mojokerto, MEMANGGIL.CO - Aksi komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah Mojokerto akhirnya terhenti. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota berhasil membongkar jaringan tersebut dan meringkus empat orang tersangka di lokasi berbeda.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi mengusut tiga laporan polisi (LP) terkait pencurian sepeda motor. Dari hasil penindakan, petugas turut mengamankan lima unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan, berikut sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan anggotanya menyusul laporan masyarakat mengenai aksi pencurian kendaraan bermotor.
"Berawal dari laporan yang kami terima, anggota melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku. Empat tersangka akhirnya berhasil diamankan di lokasi berbeda dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkap AKBP Dody Munandar dalam konferensi pers, Senin (02/11/2026).
Empat tersangka yang ditangkap masing-masing Adiyanto (48) dan Faroid (34), keduanya berasal dari Bangkalan, Madura. Kemudian Mokhamad Zainudin (34), asal Jember, serta Muhammad Rahman Alfarizi (21), warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa para tersangka memiliki modus berbeda dalam menjalankan aksinya. Adiyanto, Faroid, dan Mokhamad Zainudin diduga mencuri sepeda motor dengan cara merusak kunci stang menggunakan kunci T.
Motor hasil curian tersebut rencananya akan dibawa dan dijual ke wilayah Madura. Sementara tersangka Muhammad Rahman Alfarizi menggunakan modus yang berbeda, yakni berpura-pura berkenalan dan membangun komunikasi dengan calon korban.
Setelah berhasil mendekati korban dan mendapatkan kepercayaan, pelaku kemudian memanfaatkan situasi lengah untuk membawa kabur sepeda motor milik korban.
Dody menambahkan bahwa, aksi pencurian komplotan tersebut terjadi di tiga lokasi. Pertama, area parkir Kedai Sugeng Jaya, Jalan Meri Barat, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, pada Senin, 5 Oktober 2026, sekitar pukul 13.30 WIB.
Lokasi kedua berada di teras rumah warga di Dusun Jatikumpul, Desa Mojokumpul, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu, 21 Februari 2026, sekitar pukul 05.30 WIB.
Sedangkan lokasi ketiga berada di depan Taman Benteng, Jalan Benteng Pancasila, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Jumat, 2 Oktober 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.
Kepada penyidik, para tersangka mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Sepeda motor hasil kejahatan tersebut rencananya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan biaya hidup sehari-hari.
"Para tersangka mengaku hasil pencurian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Namun, apa pun alasannya, tindakan tersebut merupakan tindak pidana dan harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku," tegas Dody.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita lima unit sepeda motor, yakni Honda Vario 125 warna hitam bernomor polisi S-4931-ODI, Honda Scoopy merah bernopol M-5466-PH, Honda Beat merah hitam bernopol M-2303-ID dan S-2051-TQ, serta Honda Supra hitam merah bernopol S-2618-SM.
Selain kendaraan, petugas juga mengamankan sebuah kunci T yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian. Sejumlah barang lainnya seperti helm, jaket jeans, dan pakaian yang dikenakan para tersangka saat beraksi turut disita sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Redaksi