Rembang, MEMANGGIL.CO - Penanganan kasus dugaan perzinaan yang menyeret anggota DPRD Rembang berinisial W belum berhenti. Satreskrim Polres Rembang kini mengintensifkan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti untuk menentukan kelanjutan perkara.

Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Radytya Triatmaji Pramana mengungkapkan, beberapa saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Salah satunya adalah terlapor berinisial ZI yang telah memenuhi panggilan penyidik.

“Untuk progresnya saat ini kami dari Satreskrim Polres Rembang sedang melakukan pendalaman di penyelidikan kasus ini. Beberapa saksi sudah mulai kita panggil, termasuk yang sudah hadir salah satu terlapor,” kata Radytya, Senin (2/11/2026).

Namun, pemeriksaan terhadap terlapor lainnya masih menunggu proses perizinan. Polisi menyebut permohonan izin pemanggilan tersebut sudah diajukan kepada pimpinan institusi terkait.

Artinya, pemeriksaan terhadap W masih menjadi salah satu tahapan yang dinantikan dalam perkembangan kasus yang menyita perhatian publik Rembang tersebut.

Polisi Buru CCTV hingga Bukti Percakapan

Tak hanya mengandalkan keterangan para pihak, penyidik juga tengah mencari bukti pendukung untuk menguatkan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Radytya menegaskan, pengakuan terlapor tidak cukup menjadi satu-satunya pegangan penyidik. Polisi masih membutuhkan alat bukti lain, mulai dari rekaman CCTV, percakapan elektronik, hingga dokumentasi foto.

“Pengakuan dari terlapor itu kan salah satu alat bukti, tapi tentunya kita tidak berpegangan di situ. Kita perlu menguatkan di alat bukti lainnya. Mungkin itu bisa CCTV, mungkin bukti chat dan lain sebagainya atau mungkin ada bukti-bukti foto lainnya yang mengarah ke sana,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan penyidik masih berupaya mencocokkan keterangan para pihak dengan bukti-bukti lain yang dapat mendukung pengungkapan perkara.

Nasib Laporan Ditentukan Hasil Gelar Perkara

Polisi juga telah memeriksa pihak pelapor. Selanjutnya, penyidik akan kembali mendalami keterangan saksi sebelum menentukan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Setelah ini masih pemeriksaan saksi. Nanti kalau sudah, baru kita gelarkan apakah ini bisa dinaikkan ke penyidikan atau tidak,” jelas Radytya.

Dengan demikian, kasus dugaan perzinaan yang melibatkan ZI dan W saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan. Belum ada keputusan untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan.

Hasil pemeriksaan saksi, pencocokan keterangan, serta kecukupan bukti akan menjadi pertimbangan polisi dalam menentukan langkah hukum berikutnya.

Publik kini menanti perkembangan pemeriksaan terhadap W sekaligus hasil pendalaman bukti yang tengah dilakukan Satreskrim Polres Rembang.