Presiden Jokowi Resmi Cabut Status Pandemi Covid-19, Indonesia Memasuki Masa Endemi

Reporter : Ma'rifah Nugraha
Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia, Rabu (21/6/2023) (Mrmanggil.co/youTube Sekretariat Presiden)

MEMANGGIL.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut status pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Pengumuman itu disampaikan Jokowi dalam pernyataan lewat YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/6/2023).

Baca juga: Wabup Mojokerto Jadi Sasaran Pemalsuan Bukti Transfer, Pemkab Minta Warga Waspada

"Sejak hari ini, Rabu, 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi," ujarnya.

Lebih lanjut, Kepala Negara menjelaskan bahwa keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka kasus terkonfirmasi harian kasus Covid-19 yang mendekati nihil.

Baca juga: Ranperda APBD Blora 2026 Disetujui, Optimalisasi PAD hingga Pembangunan Infrastruktur Jadi Sorotan Utama

“Hasil sero survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19. WHO juga telah mencabut status public health emergency of international concern,” tuturnya.

Kendati demikian, orang nomor satu di Indonesia itu tetap meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.

Baca juga: Blora Mantapkan Mutu Pendidikan Al-Qur’an: Insentif Guru TPQ Aman, Standar Kelulusan Santri Diperkuat

“Tentunya dengan keputusan ini Pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak makin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” pungkas Jokowi.

Editor : Ma'rifah Nugraha

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru