MEMANGGIL.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut status pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Pengumuman itu disampaikan Jokowi dalam pernyataan lewat YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/6/2023).
Baca juga: Persaingan Liga 4 Jawa Tengah Memasuki Fase Penentuan Menuju Babak Gugur
"Sejak hari ini, Rabu, 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi," ujarnya.
Lebih lanjut, Kepala Negara menjelaskan bahwa keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka kasus terkonfirmasi harian kasus Covid-19 yang mendekati nihil.
Baca juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Dibuka Februari, Simak Cara Daftarnya
“Hasil sero survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19. WHO juga telah mencabut status public health emergency of international concern,” tuturnya.
Kendati demikian, orang nomor satu di Indonesia itu tetap meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.
Baca juga: Menolak Redup: Pernah Viral di 2025, Sudewo Kembali Disorot Usai OTT KPK di Pati
“Tentunya dengan keputusan ini Pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak makin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” pungkas Jokowi.
Editor : Ma'rifah Nugraha