MEMANGGIL.CO Peredaran pil dobel L di wilayah hukum Tuban masih meresahkan dan jadi perhatian serius dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban. Sebab, barang bukti dalam perkara tersebut paling banyak yang dimusnahkan pada periode tahun ini
Paling banyak pil dobel L, ungkap Kajari Tuban, Armen Wijaya, usai melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantornya, Senin (7/8/2023).
Baca juga: Hadir untuk Affan, Ojol Bantah Aksi Solidaritas Diundang Kapolres Tuban
Pemusnahan barang bukti itu diantaranya sabu 71,918 gram, pil dobel L 43.653 butir, pil Y 2.266 butir, pil Hexymer 1.018 butir, dan pil Tramadol 70 butir. Dimana, barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan cairan pembersih lantai.
Lalu barang bukti lainnya berupa ganja kering seberat 19,84 gram dimusnahkan dengan cara dibakar. Kemudian, 5 unit handphone dirusak pakai palu dan dibakar.
Barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan pada pagi hari ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan pengadilan negeri Tuban. Alhamdulillah, kegiatan berjalan lancar, tegas Armen Wijaya.
Baca juga: Di Tengah Efisiensi Anggaran, Disnakerind Tuban Gelar Job Fair di Hotel
Menurutnya, eksekusi ini bagian dari tugas dan fungsi jaksa penuntut umum untuk melaksanakan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Semuanya dalam putusan pengadilan itu dirampas untuk dimusnahkan dalam periode tahun ini 2022 2023.
Tentunya, setelah saya melihat dari perkembangan perkara yang masuk ke Kejaksaan Negeri Tuban ini pengguna pil dobel L sangat banyak sekali, dan ini perkara yang menarik dan yang menonjol khususnya di Kejaksaan Negeri Tuban, beber Kajari Tuban.
Baca juga: Disiplin Antar Nadia Sukses Jadi Pembawa Baki Bendera Merah Putih di Tuban
Lebih lanjut, sebagai antisipasi pihaknya akan menggencarkan sosialisasi terkait bahayanya menggunakan pil dobel L dan narkotika. Kemudian, akan melakukan penuntutan yang maksimal kepada para pengedar pil dobel L sebagai upaya untuk memberikan efek jera.
Kita lakukan penindakan dan melakukan penuntutan yang maksimal sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa itu sendiri, pungkasnya.
Editor : Abdul Rohman