Uji Materi Batas Usia Cawapres 40 Tahun, Begini Respon Ganjar Pranowo

memanggil.co
Ganjar Pranowo beserta keluarga saat di lokasi wisata yang dikelola Pemerintah Kota Solo.(Memanggil.co/Ist)

MEMANGGIL.CO - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menanggapi adanya judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait usia calon presiden dan calon wakil presiden (cawapres).

Saat ditemui di sela meninjau Balai Rehabilitasi Sosial Bhakti Candrasa Solo, Selasa (8/8/2023), Ganjar mengaku siap mendengar argumentasi setiap pihak dalam uji materi aturan yang menyoal batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun.

Baca juga: Pimpin Apel Hari Santri, Khofifah Sebut Santri Pilar Utama Indonesia Emas 2045 dan Penggerak Kerukunan Bangsa

“Biar saja itu diuji dulu. Sebab dengan ujian ini nanti didengar pendapatnya masing-masing. Kita berikan kebebasan pada hakim yang memutus,” kata Ganjar.

Baca juga: Hadiri Rakor DPR RI Bersama Gubernur Jateng, Bupati Blora Bahas PSN hingga Program IJD

Ganjar juga menyerahkan keputusan soal batas usia cawapres pada sidang uji materi tersebut. Gugatan tersebut, menurut dia, bagian dari hak di alam demokrasi. Namun ia juga yakin setiap undang-undang sudah melalui kajian.

“Jadi biar kita berikan pada seluruh hak warga, hak demokrasi warga. Kita tunggu saja,” ujarnya.

Baca juga: DPW Garda Bangsa Jateng Gelar FGD, Ini Pesan Gus Kholid

Seperti diketahui, saat ini sejumlah pihak melayangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait usia capres dan cawapres). Mereka meminta batas minimal usia capres dan cawapres tidak lagi 40 tahun.

Editor : Arief Pramono

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru