Diperas oleh Petahana Saat Pilkada 2024? KPK Siap Terima Laporan

MEMANGGIL.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mengimbau pejabat atau kepala dinas di pemerintah daerah untuk melaporkan apabila terjadi pemerasan terkait Pilkada serentak 2024.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa jika ada kepala dinas atau pegawai pemda yang merasa dirugikan akibat pungutan atau pemotongan gaji, mereka dipersilakan untuk melapor ke KPK.

Selain itu, KPK juga meminta masyarakat melaporkan jika ada dugaan penyalahgunaan dana hibah dalam Pilkada. Alex menekankan bahwa jika dana hibah digunakan untuk kepentingan politik atau kampanye, hal itu sudah masuk dalam kategori korupsi.

Meskipun Pilkada telah berlalu, dugaan penyalahgunaan dana hibah masih bisa diusut karena dapat merugikan keuangan negara.

“Misalnya, jika dana hibah dari APBD diberikan hanya 50 persen dan sisanya digunakan untuk kampanye, itu jelas merugikan negara dan bisa diproses meskipun Pilkada sudah selesai,” ujarnya, dilansir Antara.

Alex juga mengingatkan bahwa meskipun KPK berkantor pusat di Jakarta, dugaan politik uang selama Pilkada sebaiknya disampaikan melalui Bawaslu atau penegak hukum di daerah.

“Bawaslu adalah pihak yang mengawasi penyelenggaraan pemilu, dan jika mereka mencurigai adanya penyalahgunaan dana daerah, mereka bisa melaporkan hal itu ke KPK atau aparat hukum lainnya,” tambahnya.

Terkait dengan penangkapan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Alex mengungkapkan bahwa KPK kini tengah mengusut dua kasus dugaan korupsi lainnya.

Kendati demikian, ia enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut, sambil menambahkan bahwa beberapa kasus telah diteruskan ke Dumas.

Penulis:
Redaksi
Editor:
Admin
Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *