
MEMANGGIL.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang dipasarkan oleh PT Pertamina telah memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Adapun pernyataan ini sebagai tanggapan terhadap kekhawatiran sejumlah konsumen yang beralih ke SPBU swasta setelah terungkapnya kasus dugaan korupsi yang melibatkan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Febrie menegaskan bahwa kualitas BBM Pertamina yang beredar saat ini sudah sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir.
“Kami memahami kekhawatiran masyarakat terkait kualitas BBM Pertamina,” ujar Febrie, ditulis Sabtu (8/3/2025).
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya menjaga kelangsungan bisnis Pertamina, terutama menjelang masa mudik yang akan membutuhkan pasokan BBM dalam jumlah besar.
“Pertamina adalah kebanggaan kita semua, dan kita harus memastikan bisnis ini tetap berjalan dengan baik, apalagi menjelang hari raya dan arus mudik,” kata Febrie.
Ia juga mengungkapkan bahwa mereka telah meminta Pertamina untuk menguji produknya secara terbuka. Hasilnya menunjukkan bahwa kualitas BBM tersebut telah memenuhi standar yang ditetapkan. Sehingga, ia mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan Pertamina.
“Kami imbau masyarakat untuk tetap menggunakan produk Pertamina,” tambah Febrie.
Terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Pertamina, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka, termasuk Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Kejagung menyebutkan bahwa total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp193,7 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sebesar Rp2,7 triliun, serta kerugian impor BBM sekitar Rp9 triliun.
Selain itu, ada pula kerugian yang terkait dengan pemberian kompensasi dan subsidi pada tahun 2023 yang masing-masing bernilai Rp126 triliun dan Rp21 triliun.