Soal Izin Pendirian Pabrik Kalsium di Jiken Blora, Ini Penjelasan Perusahaan

MEMANGGIL.COPT Pentawira Agraha Sakti buka suara soal izin pendirian pabrik kalsium di Desa Jiken, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Saat ini, proses pendirian pabrik sedang dalam tahap pengurukan.

Pihak perusahaan tersebut mengklaim sudah mengantongi sejumlah perizinan. Termasuk, juga melengkapi Alat Pelindung Diri (APD) untuk para pekerja sesuai dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Sudah komplit dengan K3-nya, terus surat pernyataan mandiri, terus dokumen lingkungan sudah terbit dari SPPL-nya,” ucap Legal PT Pentawira Agraha Sakti, Raman saat diwawancarai Memanggil.co, Minggu (03/09/2023).

Disinggung pihak pemerintah daerah apakah mempermudah atau mempersulit kaitan perizinan? Kemudian Raman, blak-blakan mengungkap kondisi yang dialami perusahaan.

“Kalau dari pemerintah daerah sendiri, itu sebetulnya saya boleh ngomong terus terang ya agak susah dipahami lah pak. Karena regulasi sejenisnya zaman sekarang itu kan online semua, kadang-kadang saya sudah mengantongi izin saja, dari pihak kedinasan MPP (Mal Pelayanan Publik) belum tahu kalau punya izin. Karena apa, kemungkinan sistemnya kadang-kadang belum diklik, belum membuka sistem tadi,” ujarnya.

Terus masalah lingkungan, lanjut Raman, kemarin SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) sudah keluar dan akhirnya perusahaan ada teguran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora, untuk menyarankan membuat dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

“AMDAL sendiri, kita masih simpang siur. Karena waktu sosialisasi kemarin di Joglo Nirwana itu Bu Retno kalau nggak salah, menyarankan untuk AMDAL-nya sampai persetujuan provinsi. Lha setelah itu ada surat OSS yang penafsirannya cukup kabupaten, akhirnya daripada simpang siur, saya belum membikin dan kaitan dokumen teknisnya saya kemudian ke KLHK,” terangnya.

Dikatakan Raman, dirinya ke KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) untuk bertemu dengan orang-orang yang menangani AMDAL. Kemudian, pihak terkait berkomunikasi dengan daerah.

Setelah komunikasi tersebut, Raman kemudian mendapatkan arahan.

“Akhirnya Pak Yoga juga konsultasi sama pemda, katanya ya harus provinsi saja gak papa,” ungkapnya.

Menurut Raman, DLH Kabupaten Blora sendiri ternyata belum ada tim khusus untuk menangani AMDAL.

“Nah akhirmya kita juga ini mengikuti aturan yang ada saja lah. Kalau mau ke provinsi ya kita ke provinsi saja,” terangnya.

Lebih lanjut, Raman blak-blakan mengungkapkan bahwa sejauh perjuangannya supaya pabrik bisa berdiri di Jiken, belum pernah dibantu sekalipun oleh pemerintah daerah kaitan perizinan.

“Kalau masalah itu (perizinan agar mudah), nggak pernah (dibantu) Pak. Saya hanya bondo nekat saja. Ngurus sendiri,” ujar warga Blora ini.

Pemkab Blora Buka Karpet Merah untuk Investor Masuk

Menurut pengakuan Bupati Blora Arief Rohman kepada wartawan media ini, Pemkab Blora membuka karpet merah kepada para investor yang ingin masuk di daerahnya. Serta akan mempermudah proses perizinan.

“Kalau ada yang mempersulit laporkan ke saya,” terang Gus Arief, panggilannya.

Tak hanya itu, Gus Arief menyatakan, akan melakukan pemetaan untuk memenuhi tuntutan sejumlah investor yang ingin masuk. Diantaranya selain penyediaan lahan juga terkait air bersih, listrik dan sarana infrastruktur jalan menuju lokasi industri.

Menurut Gus Arief, yang membedakan daerahnya daripada daerah lain sehingga investor tertarik ingin masuk adalah harga tanah di Kabupaten Blora relatif lebih murah dibanding daerah lain.

“Kalau di sini harga tanah masih banyak yang dibawah Rp300 ribu (per meter),” terangnya saat ditemui di rumah dinasnya pada Juni 2022 silam.

Penulis:
Redaksi
Editor:
Admin
Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *