Advertisement

Respons Dinsos Blora Dengar Ada Pungli BLT DBHCT

Advertisement

MEMANGGIL.CO – Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi menyatakan, pihaknya akan melakukan tindaklanjut. Yaitu atas beredarnya kabar buruk tentang dugaan pungli penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

“Kita tindaklanjuti,” jawabnya saat dikonfirmasi Memanggil.co, Sabtu (6/1/2024).

Ia juga menyatakan, kemungkinan pihaknya pada Senin depan akan segera bergerak untuk melakukan pengecekan atas penyaluran BLT DBHCT yang diduga bermasalah di akar rumput.

“Mungkin kita Senin bergerak untuk mengecek dan memberikan masukan untuk tidak melakukan pemotongan,” ungkap Luluk, panggilan Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Blora.

Baca Juga:   Pemkab Blora Terima Audiensi JPKP, Sinergi untuk Perkuat Program Pembangunan

Bantuan tersebut disalurkan kepada ribuan orang se-Kabupaten Blora yang dipandang berhak mendapatkan. Nilainya pun lumayan fantastis, yakni mencapai jutaan rupiah.

Apabila kabar yang beredar benar, bahwa di akar rumput adanya bantuan tersebut terjadi pemotongan, maka akan diminta untuk mengembalikan daripada berbuntut panjang.

Penjara Menanti Jika Terbukti

Sebelumnya, beredar kabar adanya tudingan yang ditujukan kepada oknum Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) lakukan pungli BLT DBHCT. Yaitu memotong bantuan tersebut senilai Rp300 ribu untuk masing-masing penerima.

Baca Juga:   Tekan Pengangguran, Bupati Blora Tampilkan Potensi Kreatif Anak Muda di Hadapan Menaker

Kaitan disebutnya oknum dari APTI juga sudah ditepis oleh pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) APTI Kabupaten Blora, bahwa yang melakukan tindakan kriminal tersebut bukan dari pihaknya.

Artinya, jika bukan dari APTI berarti yang disebut-sebut itu adalah gadungan alias abal-abal.

Tentang dugaan pungutan liarnya, jika terbukti tentu wajib ditindaklanjuti atau bahkan diproses hukum supaya pelakunya dipenjara lantaran berani-beraninya memotong bantuan tersebut.

Perlu diingatkan bahwa hukum di Indonesia tidak berlaku surut. Artinya jika terbukti, proses hukum harus tetap jalan dan tidak berhenti meskipun pungutan dikembalikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *