JABAR MEMANGGIL - Sungguh bejad dan tega prilaku seorang bapak berinisial B (33) warga Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, nekad menyetubuhi anak kandung sejak usia 8 tahun sampai 14 tahun.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan pelaku sebagai ayah kandung memaksa korban anaknya untuk melayani bersetubuh sebanyak 8 kali, jika tidak mau melayani bersetubuh, korban diancam dengan pemukulan atau kekerasan lainnya.
"Tersangka sudah melakukan persetubuhan terhadap korban sejak korban berumur 8 tahun sampai korban berumur 14 tahun. Jadi selama 6 tahun, dengan cara memaksa dengan kekerasan memukul korban jika tidak mau melayani," ujar Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika didampingi Kasat Reskrim AKP Tanwin Nopiansah dan Kasi Humas AKP Awang M, kepada wartawan saat press release di Polres Sumedang, Senin (11/8/2025).
Dirinya menjelaskan, pelaku sempat mengatakan kepada korban akan menyetubuhi korban untuk yang terakhir kalinya. Namun, terus melakukan persetubuhan sampai 8 kali.
"Tersangka menyetubuhi anaknya saat korban akan masuk kamar, pelaku kemudian mendorong pintu kamar lalu mengajak korban untuk bersetubuh untuk yang terakhir kalinya, korban menolak akan tetapi tersangka mendorong korban ke kasur lalu dan mengunci pintu kamar,” ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, timbulnya hawa nafsu untuk melakukan persetubuhan terhadap anaknya itu, karena tersangka sering melihat korban mandi.
"Tersangka mengaku sering melihat mandi dan berganti pakaian anaknya," katanya
Bahkan pelaku sempat melarikan diri ke Nusa Tenggara Timur (NTB) selama 2 bulan. Namun, tim Satreskrim Polres Sumedang berkordinasi dengan Polda NTB berhasil mengamankan tersangka tersebut di NTB.
"Tersangka Kemudian diamankan dijemput di NTB, kemudian dibawa oleh Satreskrim Polres Sumedang ke Sumedang kemudian dilakukan penahanan," Tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau denda sebesar Rp 5 miliar berdasarkan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kami juga hadirkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, yang mana merupakan konsen dari ibu menteri terhadap kasus-kasus yang melibatkan anak-anak yang mengalami kekerasan atau tindakan kegiatan seksual yang menjadi perhatian dari Bu menteri," jelas Kapolres.
Polres Sumedang menghadirkan Dinas Pemerdayaan Perempuan dan Anak uuntuk membantu konseling bagi korban, yang mana korban tersebut usia 8 sampai 14 tahun mungkin di waktu 6 tahun tersebut mengalami trauma baik psikologis maupun psikisnya, sehingga dibutuhkan konseling dan bimbingan.
"Mengingat masa depan korban juga masih panjang, jadi diharapkan konseling tersebut menumbuhkan kepercayaan diri kembali bagi korban," ungkapnya. (Dadan Burhan)