
MEMANGGIL.CO – Perkembangan teknologi membawa kemudahan dalam berkomunikasi, salah satunya melalui aplikasi populer Michat.
Aplikasi Michat mempermudah kita untuk terhubung dengan orang-orang di sekitar kita, baik itu untuk chatting pribadi, membuat grup, hingga bertemu orang baru lewat fitur “People Nearby”.
Namun, meskipun memiliki berbagai fitur yang menarik, kita harus hati-hati dalam menggunakannya. Hal demikian karena aplikasi ini juga sering disalahgunakan untuk hal-hal yang merugikan, salah satunya adalah prostitusi online.
Hal ini tentu saja bertentangan dengan hukum yang ada di Indonesia yang dengan tegas melarang segala bentuk eksploitasi seksual, baik offline maupun online.
Prositusi baik offline maupun online jelas melanggar hukum di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan bahwa setiap orang yang mempermudah atau menyebabkan perbuatan cabul dapat dijatuhi pidana. Selain itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga mengatur hal ini, khususnya pada Pasal 27 yang melarang penyebaran konten yang melanggar kesusilaan.
Apabila seseorang terbukti melanggar ketentuan ini, mereka bisa dijatuhi hukuman pidana penjara hingga enam tahun dan denda hingga satu miliar rupiah, seperti yang diatur dalam Pasal 45 Undang-Undang ITE.
Deretan kasus prostitusi online melalui Michat seakan tak pernah absen. Seperti baru-baru ini, Polres Pati berhasil mengungkap kasus online melalui aplikasi michat.
Polresta Pati Ungkap Kasus Prostitusi Online yang Melibatkan Anak di Bawah Umur
Dilansir dari website resmi Polri, baru-baru ini Polresta Pati berhasil mengungkap kasus tindak pidana prostitusi online yang melibatkan anak berumur 16 tahun Warga Bekasi sebagai korban di wilayah Kecamatan Pati yang bertransaksi melalui aplikasi MiChat.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin mengatakan kasus tersebut, Sabtu (02/11).
Kasus terungkap setelah pihak kepolisian dari Satreskrim Polresta Pati mendapat informasi adanya aktivitas prostitusi di dalam kamar di salah satu Hotel di Kecamatan Pati melalui aplikasi media sosial MiChat.
Kasat Reskrim membeberkan Pihaknya mengamankan 2 orang Tersangka yaitu berinisial MN (25) warga Cikarang Utara, Bekasi sebagai Mucikari serta SY (28) selaku Admin MiChat yang menjual atau memasarkan Korban beserta Barang Bukti terkait dengan aktivitas Eksploitasi Seksual terhadap Korban.
“Dari keterangan para Tersangka mengakui telah melakukan eksploitasi seksual terhadap Anak Korban selama 2 bulan ini dan Modus Operandi yang dilakukan yaitu mengunggah foto Anak Korban di Aplikasi MiChat dengan kalimat “Open BO” dengan tarif Rp 300 Ribu sampai Rp 500 ribu”, ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut, kedua Tersangka disangka dengan dugaan tindak pidana Perdagangan Orang dan atau Eksploitasi Seksual Terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Th 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 88 Jo. Pasal 76I UU No. 35 Th 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak dgn ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.