MEMANGGIL.CO Mulai 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024, Polresta Bogor Kota akan menggelar Operasi Zebra Lodaya 2024. Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Kompol Ardi Wibowo, menegaskan bahwa operasi ini akan menindak tegas setiap pelanggar aturan lalu lintas, terutama yang menjadi sasaran prioritas.

"Benar, Operasi Zebra Lodaya 2024 akan dimulai besok. Kami tidak akan ragu menindak pelanggar yang tidak patuh pada aturan, terutama sembilan pelanggaran prioritas yang sudah ditetapkan," kata Kompol Ardi Wibowo.

Dalam operasi ini, sembilan jenis pelanggaran akan menjadi fokus utama, di antaranya:

1. Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak memakai helm SNI.

2. Pengendara yang melawan arus lalu lintas.

3. Penggunaan handphone saat berkendara.

4. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

5. Melebihi batas kecepatan yang ditentukan.

6. Pengendara yang belum cukup umur.

7. Pengemudi roda empat atau lebih yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt).

8. Pengendara sepeda motor yang membawa penumpang lebih dari satu orang.

9. Penggunaan knalpot bising atau tidak sesuai spesifikasi teknik.

Kompol Ardi menegaskan bahwa pelanggaran-pelanggaran ini sering kali menjadi pemicu kecelakaan dan akan ditindak tanpa toleransi.

"Kami akan melakukan tindakan hukum tegas di lapangan. Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama, dan kami akan berupaya keras untuk mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah Bogor," lanjutnya.

Dengan operasi ini, Polresta Bogor Kota berharap dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan di jalan.

"Tidak ada kompromi bagi para pelanggar. Operasi ini bertujuan untuk melindungi semua pengguna jalan," tutupnya.

Masyarakat diminta untuk mematuhi seluruh aturan lalu lintas dan berkendara dengan penuh tanggung jawab selama dan setelah pelaksanaan operasi.