Jakarta, MEMANGGIL.CO - Kabar pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Januari 2026 yang ramai beredar di media sosial dipastikan tidak benar alias hoaks.
Pemerintah menegaskan hingga saat ini tidak ada kebijakan, jadwal, maupun anggaran resmi terkait penyaluran BSU di awal 2026.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk meredam maraknya informasi menyesatkan yang berpotensi merugikan masyarakat, khususnya para pekerja dan buruh.
“Kami tegaskan, BSU Januari 2026 tidak ada. Masyarakat diminta tidak mudah percaya pada informasi yang tidak bersumber dari kanal resmi pemerintah,” ujar pejabat Kemnaker dalam keterangan tertulis, dikutip Memanggil.co pada Sabtu (17/1/2026).
Pemerintah mengingatkan, setiap awal tahun selalu muncul modus penipuan baru yang mengatasnamakan bantuan sosial, termasuk BSU.
Modus yang kerap digunakan antara lain:
- Tautan pendaftaran palsu
- Permintaan data pribadi (NIK, rekening, OTP)
- Pesan berantai di WhatsApp dan media sosial
Kemnaker menegaskan BSU tidak pernah menggunakan pendaftaran melalui link pribadi atau pihak ketiga. Seluruh informasi resmi hanya disampaikan melalui website dan media sosial resmi pemerintah.
Status BSU 2026 Masih Belum Diputuskan
Hingga kini, pemerintah belum memutuskan kelanjutan program BSU di tahun 2026. Artinya, tidak ada kepastian apakah bantuan tersebut akan kembali digulirkan atau tidak, termasuk besaran dan kriteria penerimanya.
Sebagai catatan, pada tahun-tahun sebelumnya BSU diberikan kepada pekerja dengan syarat:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki upah di bawah batas tertentu
- Bukan penerima bantuan sosial lain
Namun, seluruh ketentuan tersebut belum berlaku untuk 2026 karena belum ada regulasi resmi yang diterbitkan.
Cara Aman Cek Informasi BSU
Masyarakat diimbau tidak terpancing isu viral dan selalu memverifikasi informasi melalui:
- Website resmi Kemnaker
- Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan
- Akun media sosial resmi pemerintah
Jika menemukan indikasi penipuan, masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwenang.