MEMANGGIL.CO - Seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, usai sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme wajah Presiden RI terpilih Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Penangguhan penahanan ini diberikan setelah penyidik mempertimbangkan permohonan dari pihak tersangka melalui penasihat hukum serta kedua orang tuanya.

Selain itu, iktikad baik yang ditunjukkan oleh SSS dan keluarganya turut menjadi pertimbangan dalam proses ini.

Penyidik berdasarkan kewenangan telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan tersangka. Penangguhan penahanan ini diberikan penyidik tentunya mendasari yaitu permohonan dari tersangka, kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu (11/5/2025).

Trunoyudo menambahkan, pertimbangan kemanusiaan juga menjadi dasar utama dalam keputusan tersebut, agar SSS dapat melanjutkan pendidikannya di Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB.

HUT RI

Sejak saat ini, untuk saudari SSS telah dilakukan penangguhan penahanan, tegasnya.

Mahasiswa ITB Minta Maaf

Melalui kuasa hukumnya, Khaerudin Hamid Ali Sulaiman, SSS menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Presiden Prabowo, Presiden Jokowi, dan pihak kampus atas unggahannya yang dinilai menimbulkan kegaduhan.

"Statement kami sebagai kuasa hukum yaitu kami dan klien kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Prabowo dan juga Bapak Jokowi atas perilaku dari klien kami yang mengunggah dan membuat kegaduhan," ucap Khaerudin.

SSS juga menyampaikan terima kasih kepada Prabowo, Jokowi, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas dikabulkannya penangguhan penahanan tersebut.