Jakarta, MEMANGGIL.CO - Masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) kembali menjadi sorotan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dua warga negara, Saras Sandriyanti dan Lisdawati Manao, mengajukan uji materi terhadap ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Dalam perkara Nomor 315/PUU-XXIV/2026 itu, pemohon meminta MK memberikan batas waktu yang lebih tegas terhadap masa jabatan Kapolri. Mereka mengusulkan jabatan Kapolri berlangsung paling lama lima tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali.

Gugatan tersebut diarahkan terhadap Pasal 11 ayat (2) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pemohon menilai aturan tersebut belum memberikan kepastian mengenai berapa lama seorang Kapolri dapat menjalankan jabatannya.

Persoalan utama yang disoroti bukan hanya soal lamanya seseorang memimpin institusi kepolisian, tetapi juga mekanisme pengangkatan, evaluasi kinerja, perpanjangan jabatan, hingga pemberhentian Kapolri.

Para pemohon menilai ketiadaan periode jabatan yang pasti dapat membuat masa kepemimpinan Kapolri bergantung pada keputusan politik Presiden dan batas usia pensiun.

Menurut mereka, kondisi tersebut berbeda dengan sejumlah jabatan strategis lain yang memiliki periode masa jabatan secara eksplisit. Karena itu, pembatasan masa jabatan dinilai diperlukan sebagai bagian dari prinsip pembatasan kekuasaan dan kepastian hukum.

Dalam permohonannya, pemohon meminta agar ketentuan tersebut dimaknai bahwa masa jabatan Kapolri memiliki periode tetap atau fixed term. Mereka juga meminta mekanisme perpanjangan tidak diberikan tanpa batas.

Usulan yang diajukan adalah masa jabatan Kapolri selama lima tahun dengan kemungkinan perpanjangan maksimal satu kali. Perpanjangan tersebut tidak cukup hanya berdasarkan keputusan eksekutif, tetapi harus melalui evaluasi kinerja yang objektif dan transparan serta memperoleh persetujuan DPR.

Pemohon juga mengusulkan agar evaluasi terhadap kinerja Kapolri dilakukan secara berkala. Dalam konstruksi yang mereka tawarkan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dapat menjalankan peran dalam proses evaluasi tersebut sebelum Presiden mengajukan pengangkatan atau perpanjangan masa jabatan kepada DPR.

Permintaan itu berkaitan dengan dalil pemohon mengenai pentingnya mekanisme checks and balances. Mereka berpandangan bahwa jabatan Kapolri memiliki kewenangan besar sehingga perlu memiliki mekanisme pembatasan dan pengawasan yang jelas.

Soroti Frasa Masa Jabatan Berakhir

Salah satu persoalan yang dipersoalkan pemohon adalah adanya ketentuan mengenai pemberhentian Kapolri karena masa jabatannya telah berakhir.

Menurut pemohon, frasa tersebut justru menimbulkan persoalan karena undang-undang tidak menetapkan secara tegas kapan masa jabatan Kapolri dimulai dan kapan harus berakhir.

Dengan tidak adanya periode yang jelas, pemohon menilai alasan pemberhentian karena masa jabatan berakhir menjadi sulit diterapkan secara objektif.

Mereka berpendapat seorang Kapolri berpotensi tetap menjabat hingga memasuki usia pensiun apabila tidak ada ketentuan yang secara khusus membatasi periode kepemimpinannya.

Persoalan tersebut sebelumnya juga menjadi perhatian dalam proses pengujian di MK. Dalam perkara lain mengenai isu yang sama, MK mencatat dalil bahwa masa jabatan seharusnya dikaitkan dengan waktu tertentu yang telah ditentukan sebelumnya agar tidak membuka peluang pelampauan kewenangan.

Karena itu, pemohon meminta adanya norma yang lebih pasti mengenai periodisasi jabatan Kapolri.

Minta DPR Ikut Berperan

Selain pembatasan lima tahun, pemohon juga menginginkan DPR memiliki peran dalam proses perpanjangan jabatan Kapolri.

Dalam petitum, mereka meminta apabila pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan terhadap aturan tersebut dalam waktu paling lama satu tahun sejak putusan MK, masa jabatan Kapolri berlaku paling lama lima tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali dengan persetujuan DPR.

Skema tersebut dimaksudkan untuk memastikan tidak ada perpanjangan masa jabatan yang berlangsung tanpa mekanisme pengawasan dari lembaga legislatif.

Pemohon juga meminta MK memperjelas alasan pemberhentian Kapolri sebelum masa jabatan berakhir. Mereka menghendaki alasan pemberhentian dirumuskan secara limitatif sehingga tidak menimbulkan tafsir yang terlalu luas.

Beberapa alasan yang mereka soroti antara lain permintaan sendiri, memasuki usia pensiun, berhalangan tetap, atau dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bukan Pertama Kali Digugat

Isu masa jabatan Kapolri sebenarnya bukan pertama kali dibawa ke MK. Sebelumnya, perkara Nomor 77/PUU-XXIV/2026 juga menguji persoalan ketiadaan pengaturan masa jabatan Kapolri secara tegas. Dalam prosesnya, pemohon meminta agar terdapat batas periode yang jelas dan mekanisme perpanjangan yang terbatas.

Dalam perkara tersebut, MK sempat meminta pemohon memperjelas sejumlah aspek, termasuk kedudukan hukum serta hubungan kerugian konstitusional pemohon dengan norma yang diuji.

Gugatan terbaru kembali membawa persoalan serupa ke ruang sidang konstitusi, dengan fokus pada kebutuhan membentuk batas masa jabatan yang lebih terukur.

Perdebatan ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut siapa yang menjadi Kapolri atau berapa lama seorang jenderal menduduki kursi tersebut. Lebih jauh, gugatan tersebut menyentuh desain pengawasan terhadap institusi kepolisian serta bagaimana kekuasaan dalam jabatan strategis negara dibatasi oleh aturan hukum.

Jika permohonan dikabulkan, konsekuensinya dapat mendorong perubahan cara pengaturan masa jabatan Kapolri. Sebaliknya, apabila MK tidak mengabulkan permohonan, ketentuan mengenai masa jabatan Kapolri akan tetap mengikuti konstruksi hukum yang berlaku.

Untuk saat ini, permintaan pembatasan lima tahun dengan maksimal satu kali perpanjangan masih merupakan permohonan dari para pemohon, bukan ketentuan hukum yang telah diputus dan berlaku. MK masih menjadi lembaga yang berwenang menentukan apakah dalil tersebut memiliki dasar konstitusional atau tidak.