Blora, MEMANGGIL.CO - Polemik adanya gangguan kesehatan setelah pembagian Makan Bergizi Gratis (MBG) dari SPPG Sukorejo 2 Blora bergulir. Seorang mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Rival Alfian Esa Saputra, resmi membawa persoalan tersebut ke Polres Blora melalui laporan pengaduan.
Laporan itu diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Blora pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor STTLP/388/IX/2026/Res Blora/Jateng, pengadu melaporkan dugaan tindak pidana terkait penyediaan dan pendistribusian makanan program MBG.
Dalam dokumen tersebut disebutkan, dugaan tindak pidana yang dilaporkan berkaitan dengan penyediaan dan pendistribusian makanan program MBG yang diduga mengakibatkan ratusan penerima manfaat mengalami keluhan kesehatan.
Laporan ini menjadi penting karena sebelumnya polemik SPPG Sukorejo 2 Blora telah mendapat perhatian serius dari Satgas MBG Blora. Bahkan, Satgas MBG menyatakan telah mengusulkan agar SPPG tersebut ditutup permanen menyusul munculnya keluhan kesehatan dan temuan dalam pengelolaan makanan.
Kini persoalannya bukan lagi sekadar evaluasi internal program MBG. Setelah laporan resmi masuk ke kepolisian, masyarakat menunggu apakah Polres Blora berani melakukan langkah hukum secara tegas, transparan dan objektif.
Pertanyaan itu menjadi semakin menarik karena Polres Blora sendiri memiliki SPPG yang menjalankan program MBG. Data yang dipublikasikan sebelumnya menyebut SPPG Polres Blora mengelola tiga dapur, yakni SPPG Polres Blora 1, SPPG Polres Blora 2 dan SPPG Karangjati 003, dengan total penerima manfaat mencapai 4.865 orang pada Mei 2026.
Kondisi tersebut tentu bukan berarti Polres Blora tidak boleh menangani laporan terkait SPPG lain. Namun, posisi Polres sebagai institusi yang juga terlibat dalam penyelenggaraan SPPG membuat publik memiliki alasan untuk menaruh perhatian lebih terhadap independensi dan transparansi penanganan laporan tersebut.
Apalagi laporan yang masuk bukan sekadar aduan mengenai persoalan pelayanan. Dokumen laporan secara jelas menyebut dugaan tindak pidana dalam penyediaan dan pendistribusian makanan yang dikaitkan dengan munculnya keluhan kesehatan pada ratusan penerima manfaat.
Publik kini menunggu apakah laporan tersebut akan berhenti sebagai dokumen administrasi di meja SPKT atau benar-benar ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.
Ratusan Penerima MBG Mengeluh
Polemik SPPG Sukorejo 2 Blora mencuat setelah sejumlah siswa SMAN 1 Tunjungan mengalami keluhan kesehatan usai mengonsumsi makanan MBG yang didistribusikan pada Senin, 7 September 2026.
Keluhan yang dilaporkan antara lain diare, sakit perut, pusing hingga muntah. Setelah dilakukan penelusuran, keluhan serupa juga ditemukan pada penerima manfaat dari satuan pendidikan lain yang menerima makanan dari SPPG Sukorejo 2 Blora.
Data awal yang disampaikan Satgas MBG Blora mencapai 141 orang dari sejumlah satuan pendidikan. Angka tersebut kemudian berkembang seiring pendataan dan pemeriksaan terhadap penerima manfaat.
Persoalan tersebut membuat Satgas MBG melakukan evaluasi terhadap SPPG Sukorejo 2 Blora. Evaluasi tidak hanya menyangkut kejadian kesehatan yang dialami penerima manfaat, tetapi juga kondisi kebersihan, proses pengolahan hingga distribusi makanan.
Satgas MBG Blora bahkan menyatakan telah memberikan dua kali peringatan kepada SPPG tersebut. Kejadian terbaru di SMAN 1 Tunjungan kemudian disebut sebagai kejadian yang ketiga.
Atas rangkaian persoalan tersebut, Satgas MBG Blora mengusulkan penutupan permanen SPPG Sukorejo 2 kepada Badan Gizi Nasional (BGN). Kewenangan penutupan permanen berada di tingkat BGN, sedangkan Satgas daerah menyampaikan rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan.
Temuan Dinkesda Blora
Persoalan semakin serius setelah Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Kabupaten Blora melakukan pemeriksaan terhadap SPPG Sukorejo 2 Blora.
Dalam inspeksi kesehatan lingkungan, petugas menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pengelolaan dan penyimpanan bahan pangan. Salah satunya adalah bahan makanan yang disimpan tidak sesuai standar operasional prosedur.
Petugas juga menemukan tempe ditempatkan di depan pintu toilet dapur. Selain itu, terdapat bahan makanan yang diletakkan tanpa palet, sisa air daging di lantai, serta sejumlah bahan dan bumbu yang penempatannya dinilai belum sesuai standar.
Dinkesda Blora juga mencatat persoalan lain, antara lain sarana cuci tangan pakai sabun yang belum tersedia di sejumlah ruang, belum adanya ruang loading untuk makanan matang, serta kendaraan distribusi yang belum memiliki sekat.
Temuan tersebut tentunya menjadi bagian yang penting apabila aparat kepolisian melakukan pendalaman terhadap laporan yang kini masuk.
Sebab, jika laporan tersebut hendak diuji secara hukum, penyidik perlu melihat seluruh rangkaian proses penyediaan makanan. Tidak hanya melihat siapa yang mengonsumsi makanan dan siapa yang kemudian sakit.
Mulai dari bahan baku, penyimpanan, pengolahan, kebersihan dapur, proses pemorsian, pengemasan, distribusi sampai makanan diterima dan dikonsumsi penerima manfaat harus dilihat secara utuh.
Polres Blora Juga Punya Dapur MBG
Di sinilah tantangan Polres Blora menjadi lebih besar. Di satu sisi, Polres Blora merupakan institusi yang memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum ketika menerima laporan masyarakat. Di sisi lain, Polres Blora juga mempunyai dapur SPPG yang menjalankan program MBG dengan ribuan penerima manfaat.
Data pada Mei 2026 menyebut SPPG Polres Blora 1 melayani 2.515 penerima manfaat, SPPG Polres Blora 2 melayani sekitar 1.300 penerima manfaat, sedangkan SPPG Karangjati 003 melayani 1.050 penerima manfaat. Totalnya mencapai 4.865 penerima manfaat.
Bahkan, ketika diluncurkan, dapur SPPG Polres Blora disebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mendukung program pemenuhan gizi nasional. Polres Blora juga menyatakan program tersebut harus berjalan dengan pengawasan kualitas makanan yang ketat.
Karena itu, ketika kini ada laporan dugaan tindak pidana terhadap pengelola SPPG lain, publik tentu akan melihat bagaimana standar penegakan hukum diterapkan.
Bukan berarti keberadaan SPPG Polres Blora otomatis menimbulkan konflik kepentingan. Namun, justru karena Polres Blora juga mempunyai kepentingan kelembagaan dalam keberlangsungan program MBG, transparansi menjadi semakin penting agar tidak muncul persepsi bahwa ada standar berbeda dalam menangani persoalan SPPG.
Jika laporan dinilai memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti, masyarakat tentu berharap prosesnya dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti.
Begitu pula apabila setelah pemeriksaan ternyata tidak ditemukan unsur pidana, polisi juga harus memberikan penjelasan secara terang mengenai dasar kesimpulan tersebut.
Jangan Sampai Berhenti di SPKT
Masuknya laporan ke SPKT baru merupakan pintu awal. Laporan tersebut belum berarti pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan tindak pidana.
Polisi tetap harus melakukan verifikasi, meminta keterangan, mengumpulkan bukti dan melihat hasil pemeriksaan kesehatan maupun laboratorium. Dengan demikian, proses hukum tidak dibangun berdasarkan asumsi semata.
Namun, kondisi ratusan penerima manfaat yang mengalami keluhan kesehatan membuat laporan tersebut tidak layak dipandang sebagai persoalan kecil.
Apalagi pemerintah daerah melalui Satgas MBG telah melakukan evaluasi dan mengirimkan rekomendasi penutupan permanen kepada BGN. Hasil pemeriksaan Dinkesda juga menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pengelolaan SPPG Sukorejo 2 Blora.
Rangkaian fakta tersebut semestinya menjadi bahan bagi aparat untuk menentukan apakah terdapat peristiwa pidana atau tidak.
Yang juga perlu dipastikan adalah hubungan sebab-akibat antara makanan MBG dan keluhan kesehatan para penerima manfaat. Pemeriksaan medis serta hasil laboratorium menjadi penting agar tidak ada pihak yang dihukum hanya berdasarkan opini, sekaligus agar tidak ada dugaan pelanggaran yang justru berhenti tanpa pemeriksaan memadai.
Ujian Integritas Penegakan Hukum
Laporan mahasiswa Untag Semarang kini menjadi ujian tersendiri bagi Polres Blora. Masyarakat tidak hanya menunggu apakah ada seseorang yang akan diperiksa. Lebih dari itu, publik menunggu apakah aparat mampu menunjukkan bahwa penegakan hukum dapat berjalan independen tanpa melihat siapa yang berada di balik sebuah program atau lembaga.
Polres Blora memiliki SPPG, sementara laporan yang masuk berkaitan dengan SPPG lain. Situasi tersebut membuat setiap langkah kepolisian akan menjadi perhatian publik.
Jika proses dilakukan secara terbuka dan berdasarkan alat bukti, maka langkah tersebut justru dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan program MBG.
Sebaliknya, apabila laporan masyarakat tidak mendapatkan kejelasan tindak lanjut, pertanyaan publik berpotensi semakin besar.
Apakah Polres Blora berani tegas ketika yang dihadapi adalah laporan resmi terkait persoalan MBG, sementara institusi yang sama juga memiliki dapur SPPG sendiri?
Jawabannya bukan berada pada pernyataan, melainkan pada tindakan. Kini publik menunggu apakah laporan pengaduan dengan nomor STTLP/388/IX/2026/Res Blora/Jateng akan ditindaklanjuti secara serius.
Termasuk apakah polisi akan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab, mendalami hasil pemeriksaan Dinkesda, meminta bukti medis dan laboratorium, serta menguji seluruh proses penyediaan makanan.
Sebab, jika benar ditemukan unsur pidana, maka persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada rekomendasi penutupan dapur SPPG. Namun jika tidak ditemukan unsur pidana, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan yang transparan dan berbasis bukti.
Pada akhirnya, kasus SPPG Sukorejo 2 Blora bukan hanya tentang satu dapur MBG. Kasus ini menjadi momentum untuk menguji apakah pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyelenggara program MBG benar-benar berlaku sama bagi siapa pun.