Surabaya, MEMANGGIL.CO - Tenggat penerapan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 menjadi momentum penting bagi pelaku usaha sekaligus penguatan ekosistem ekonomi syariah di Jawa Timur.
Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Jawa Timur melihat kewajiban tersebut tidak sebatas persoalan pemenuhan regulasi. Sertifikasi halal juga berkaitan dengan kepastian informasi bagi konsumen dan peluang memperkuat daya saing produk di pasar yang didominasi konsumen Muslim.
Deputi Kepala KPwBI Jawa Timur Rifki Ismail mengatakan status halal sebuah produk harus dapat diketahui masyarakat secara jelas. Begitu pula dengan produk yang memang tidak halal, sehingga konsumen memperoleh informasi sebelum mengambil keputusan pembelian.
"Pada 18 Oktober 2026 mendatang, seluruh produk harus sudah bersertifikat halal. Jika produk tersebut memang tidak halal, wajib dicantumkan keterangannya secara jelas. Hal ini penting agar masyarakat muslim memiliki kepastian dan rasa aman dalam mengonsumsi suatu produk," kata Rifki saat menjadi pembicara dalam talkshow FESyar Regional Jawa 2026, Jumat (27/9/2026).
Menurutnya, transparansi status produk menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan konsumen. Pada saat yang sama, pelaku usaha perlu memastikan produknya telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Jawa Timur sendiri memiliki basis pasar yang besar untuk pengembangan industri halal. Kekuatan tersebut tidak hanya berasal dari jumlah penduduk Muslim, tetapi juga ditopang oleh keberadaan pesantren, masjid, dan komunitas masyarakat yang telah menjadi bagian dari ekosistem ekonomi syariah.
97 Persen Penduduk Jatim Muslim
Rifki menyampaikan data KPwBI Jatim yang menunjukkan sekitar 97 persen penduduk Jawa Timur beragama Islam.
Besarnya populasi tersebut menciptakan potensi pasar yang luas bagi produk halal. Apalagi Jawa Timur memiliki lebih dari 5.121 pondok pesantren dan sekitar 51.000 masjid.
Jumlah santri di Jawa Timur juga disebut mendekati satu juta jiwa. Infrastruktur sosial tersebut menjadi salah satu modal dalam membangun ekosistem ekonomi syariah dari tingkat komunitas hingga sektor usaha.
Karena itu, penguatan sertifikasi halal dinilai memiliki keterkaitan dengan pengembangan industri makanan halal dan sektor usaha lainnya.
FESyar Regional Jawa 2026 menjadi salah satu ruang untuk mempertemukan berbagai unsur dalam ekosistem tersebut. Penguatan ekonomi syariah tidak hanya menyentuh sektor keuangan, tetapi juga produk halal, UMKM, pesantren, serta aktivitas ekonomi masyarakat.
Ekonomi Syariah Masuk Agenda Nasional
Rifki mengatakan pengembangan ekonomi syariah juga telah mendapatkan ruang dalam agenda pembangunan nasional. Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan Asta Cita dan program ekonomi nasional di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Sektor ekonomi syariah ini harus terus kita dorong karena telah masuk dalam Asta Cita dan program ekonomi nasional. Ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan," pungkas Rifki.
Dengan semakin dekatnya 18 Oktober 2026, kesiapan pelaku usaha menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian. Di sisi lain, konsumen membutuhkan informasi yang jelas mengenai status produk yang mereka beli.
Bagi Jawa Timur, momentum tersebut sekaligus membuka ruang penguatan ekosistem industri halal, terutama dengan dukungan basis masyarakat Muslim, jaringan pesantren, masjid, dan pelaku UMKM yang tersebar di berbagai daerah.
Penguatan ekosistem itu diharapkan dapat membuat sertifikasi halal tidak berhenti sebagai kewajiban administratif, tetapi berkembang menjadi bagian dari aktivitas ekonomi yang memberikan kepastian kepada konsumen dan ruang pertumbuhan bagi pelaku usaha.