Tuban, MEMANGGIL.CO – Penanganan pengaduan dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 2 Rengel, Kabupaten Tuban, belum menunjukkan perkembangan berarti.
Terlihat lebih dari dua pekan sejak hasil audit Inspektorat Tuban dikabarkan masuk ke Polresta Tuban, dokumen tersebut hingga Senin (26/10/2026) belum diteruskan ke jajaran Satreskrim.
Akibatnya, penyidik belum dapat mempelajari hasil audit tersebut, termasuk informasi mengenai ada atau tidaknya potensi kerugian negara yang dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Tuban, Ipda Andik Supriyanto, membenarkan bahwa dokumen hasil audit Inspektorat tersebut belum sampai ke Satreskrim.
“Sampai sekarang belum turun ke Reskrim,” kata Ipda Andik saat dikonfirmasi mengenai hasil audit dan potensi kerugian negara, Senin (26/10/2026).
Saat ditanya mengenai belum diteruskannya dokumen tersebut ke Satreskrim, Andik mengaku akan berkoordinasi dengan Seksi Umum (SIUM) Polresta Tuban untuk menelusuri keberadaan surat hasil audit tersebut.
“Coba tak komunikasikan dengan SIUM Polresta terkait surat-menyurat,” ungkapnya.
Belum diteruskannya dokumen audit itu membuat Satreskrim belum dapat melakukan kajian lebih lanjut. Dengan demikian, kepolisian belum bisa menentukan langkah penanganan berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat.
Sebelumnya, pada Jumat (16/10/2026), Andik juga menyampaikan bahwa hasil audit tersebut telah masuk ke Polresta Tuban, tetapi belum diteruskan ke jajaran Satreskrim.
“Untuk hasil audit Inspektorat, informasinya sudah dikirimkan ke Polresta. Setelah kita cek, surat baru masuk dan belum turun ke Reskrim,” ujarnya saat itu.
Ia menjelaskan, pengaduan dugaan penyimpangan dana BOS tersebut masih berada dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Setelah dokumen audit diterima secara resmi dan dipelajari, kepolisian akan menentukan tindak lanjut sesuai hasil kajian.
Andik juga menegaskan bahwa audit dan penilaian potensi kerugian negara merupakan kewenangan Inspektorat selaku auditor. Sementara itu, kepolisian bertugas menindaklanjuti pengaduan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
Berawal dari Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Dana BOS
Dugaan penyimpangan dana BOS di SMPN 2 Rengel mencuat setelah AS menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah. Saat menelusuri pengelolaan dana BOS, AS mengaku menemukan sejumlah kejanggalan yang kemudian dilaporkan kepada sejumlah pihak.
Salah satu dugaan yang mencuat adalah adanya transfer dana BOS ke rekening pribadi. Transfer tersebut disebut-sebut terjadi dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir.
Atas dugaan temuan itu, AS membuat laporan tertulis untuk meminta pemeriksaan terhadap pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Dinas Pendidikan Tuban menurunkan tim pemeriksa pada 19 Februari 2026.
Tim yang terdiri atas lima orang itu bekerja berdasarkan surat tugas bernomor 400.3.5.1/1034/414.101.3/2026 yang ditandatangani Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Tuban, Irma Putri Kartika.
Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri penggunaan dan pertanggungjawaban dana BOS di SMPN 2 Rengel. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan sisa pembayaran yang belum terselesaikan sebesar Rp323.824.267 untuk periode 2023 hingga 2025.
Inspektorat Rampungkan Audit pada Agustus 2026
Inspektorat Tuban menyatakan telah merampungkan audit dugaan penyimpangan dana BOS SMPN 2 Rengel pada Agustus 2026. Hasil audit tersebut rencananya disampaikan kepada Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky dan Polresta Tuban.
“Dari kami sudah selesai, tinggal buat laporan ke Bupati dan juga ke Polresta,” ujar Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Tuban, Bambang Sunhaji, Kamis (13/8/2026).
Dalam proses audit, Inspektorat meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk pengawas sekolah dan bendahara BOS untuk periode 2021–2025. Namun, rincian hasil audit dan kesimpulan mengenai potensi kerugian negara belum disampaikan secara terbuka.