Respon Keresahan Masyarakat, Polres Kudus Amankan 371 Knalpot Brong


Penindakan pelanggaran knalpot brong dilakukan aparat dengan tegas namun tetap humanis.(Memanggil.co)

MEMANGGIL.CO - Satlantas Polres Kudus mengamankan ratusan sepeda motor berknalpot brong selama kurun waktu tiga bulan. Penindakan ini dilakukan menindaklanjuti laporan warga terkait penggunaan knalpot brong yang meresahkan dan menganggu kenyamanan  lingkungan. Selain itu, juga sebagai upaya mewujudkan wilayah hukum Polda Jawa Tengah zero knalpot brong.

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Lantas AKP Ragil Irawan mengatakan, penindakan pelanggaran knalpot brong dilakukan aparat dengan tegas namun tetap humanis. Dari hasil penindakan, dalam tiga pekan pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 371 kendaraan berknalpot brong di wilayah Kudus.

Baca juga:

"Knalpot brong merupakan salah satu gangguan Kamseltibcarlantas, karena dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya," kata AKP Ragil Irawan yang ditemui dikantornya, Rabu (8/11/2023).

[caption id="attachment_10157" align="alignnone" width="1600"] Satlantas Polres Kudus mengamankan ratusan sepeda motor berknalpot brong selama kurun waktu tiga bulan. (memanggil.co)[/caption]

Baca juga:

Menurut Kasat Lantas, penindakan knalpot brong ini mendapat dukungan positif dari warga. Hal tersebut terbukti dengan masuknya pesan melalui WA layanan aduan Polres Kudus ataupun pesan masuk ke akun media sosial Satlantas Polres Kudus.

"Alhamdulilah, sambutan warga cukup baik. Karena memang penggunaan knalpot brong ini berisik dan sangat meresahkan warga," imbuhnya.

Baca juga:

Ia mengimbau, kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong karena mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Bagi warga masyarakat yang kendaraannya diamankan karena menggunakan knalpot brong, dapat mengambilnya di Kantor Sat Lantas Polres Kudus dengan membawa knalpot asli pabrik, dan melengkapi surat-surat kendaraan. (**)

Editor :

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru