MEMANGGIL.CO - Antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, Polres Kudus menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD). Razia ini mengerahkan personel gabungan dalam pleton siaga Polres Kudus, dengan menyambangi sejumlah tempat karaoke di wilayah Kudus yang diindikasikan menjual minuman keras (miras), Selasa (7/11/2023) malam.
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP R Danang Sri Wiratno yang memimpin kegiatan mengatakan, kegiatan ini dalam rangka cipta kondisi dengan peredaran miras dan rumah karaoke. Sejumlah tempat karaoke yang didatangi antara lain Cafe Happy, Cafe Clarissa dan Cafe AS yang ketiganya berada di wilayah Kecamatan Jati, sedangkan Cafe Happy diwilayah Jekulo, Kudus.
Baca juga: Kapolres Kudus Pimpin Sertijab Sejumlah PJU dan Kapolsek Jajaran, Tegaskan Jabatan Itu Amanah
Dari empat lokasi, lanjut AKP Danang, petugas berhasil mengamankan seratusan botol miras berbagai merk dan sejumlah wanita pemandu lagu. Ada 111 botol miras yang diamankan. Diantaranya 57 botol congyang, 31 botol anggur merah, 14 botol kawa kawa dan 9 botol beer. Sedangkan wanita pemandu lagu kami lakukan pendataan.
Baca juga: Terungkap Pencurian 31 iPhone di Kudus, Pelakunya Mantan Teknisi
Kasat Reskrim mengungkapkan, kegiatan ini sebagai salah satu bentuk cipta kondisi (cipkon) menjelang Pemilu 2024. Diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Kudus tetap aman dan kondusif.
Patroli KRYD dengan melakukan razia miras akan terus digalakkan setiap hari, hal ini sesuai intruksi Kapolres Kudus untuk menekan terjadinya tindak kriminal serta memastikan situasi kamtibmas di Kota Kudus tetap aman dan kondusif sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman.
Baca juga: DPW Garda Bangsa Jateng Gelar FGD, Ini Pesan Gus Kholid
Kami berharap masyarakat bisa ikut berperan aktif dalam pemberantasan penyakit masyarakat yang dipicu dari minuman keras, tandasnya.(**)
Editor : Arief Pramono