MEMANGGIL.CO - Ratu Kalinyamat, pahlawan asal Jepara resmi bergelar pahlawan nasional. Penganugerahan gelar tersebut diterima oleh Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, di Istana Negara, Jumat (10/11/2023).
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 115-TK-TH-2023 Tanggal 6 November 2023, tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional, yang menyatakan Ratu Kalinyamat diberikan gelar pahlawan nasional, sebagai penghargaan dan penghormatan yang tinggi atas jasa-jasanya yang luar biasa.
Baca juga: DPW Garda Bangsa Jateng Gelar FGD, Ini Pesan Gus Kholid
Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta, mengungkapkan rasa bangganya atas penobatan Ratu Kalinyamat sebagai pahalwan nasional.
Akhirnya peran Ratu Kalinyamat dalam melawan kolonialisme diakui oleh pemerintah pusat. Ini tentu sangat membanggakan Jepara dan sekaligus menjadi motivasi yang bernilai bagi masyarakat dalam membangun Jepara, ujar Edy.
Baca juga: Waduh! Oknum ASN Kendal Diduga Rangkap Jabatan sebagai Komisaris Tambang Galian C
Menurutnya, penganugerahan gelar pahlawan nasional kepada Ratu Kalinyamat yang menjadi pemimpin Jepara pada 1549-1579 semakin meneguhkan posisi dan peran Jepara dalam pembangunan bangsa ini.
Untuk itu, dirinya menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Jepara yang telah mendukung pengajuan gelar tersebut.
Baca juga: Usai Dilantik Jadi Ketua ESI Kendal, Gus Kholid Langsung Gas Gelar Turnamen E-sports
Sebagai informasi, selain Ratu Kalinyamat, penghargaan juga diberikan kepada keluarga Ida Dewa Agung Jambe (Bali), Bataha Santiago (Sulawesi Utara), M Tabrani (Jawa Timur), KH Abdul Chalim (Jawa Barat), dan KH Ahmad Hanafiah (Lampung).
Editor : Arief Pramono