Tuban, MEMANGGIL.CO — Polemik ketenagakerjaan akibat pergantian vendor di lingkungan PT PLN Nusantara Power UP Tanjung Awar-Awar, Desa Wadung, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, belum menemukan titik terang.
Persoalan yang menyangkut nasib 13 pekerja lokal ring satu perusahaan tersebut kini masuk ke meja DPRD Tuban setelah berlangsung lebih dari sepekan sejak aksi unjuk rasa digelar.
DPRD Tuban menjadwalkan hearing bersama perusahaan dan pihak-pihak terkait pada Kamis pagi (10/9/2026).
Pertemuan tersebut akan membahas persoalan ketenagakerjaan, termasuk tuntutan pekerja mengenai kepastian kerja serta dugaan persoalan pengupahan yang dinilai belum sesuai dengan ketentuan upah minimum daerah.
Ketua DPRD Tuban, Sugiantoro, mengatakan persoalan tersebut telah ditangani Komisi II DPRD Tuban.
“Masalah itu sudah ditangani Komisi II,” ungkap Sugiantoro, Rabu (9/9/2026).
Politisi senior Partai Golkar tersebut berharap hearing yang difasilitasi DPRD Tuban dapat menjadi ruang untuk mempertemukan pihak perusahaan, pekerja, Disnakerin, dan pihak terkait lainnya guna mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.
“Kita berharap segera ada solusi terbaik, dan bisa diterima semuanya,” ujarnya.
Pengawas Ketenagakerjaan: Belum Masuk Ranah Pengawasan
Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur Subkorwil Tuban, Erni Kartikasari, memberikan penjelasan mengenai posisi pengawasan ketenagakerjaan dalam persoalan tersebut.
Erni mengatakan pihaknya telah melakukan konfirmasi dengan PLN Nusantara Power. Berdasarkan komunikasi tersebut, penyelesaian persoalan melalui mekanisme mediasi.
“Kalau Pengawas Ketenagakerjaan, penyelesaiannya kalau ada kasus melanggar norma atau aturan UU, maka penyelesaiannya di kami,” ungkap Erni.
Namun, menurut Erni, persoalan tersebut belum masuk dalam ranah pengawasan ketenagakerjaan karena belum terdapat hubungan kerja antara para pekerja dengan vendor baru.
“Di sini permasalahan belum ada hubungan kerja, baru mulai bekerja. Jadi sudah tepat bahwa yang menangani Disnakerin setempat karena hal tersebut berhubungan dengan syarat kerja. Kalau saya ikut campur, saya menyalahi SOP saya,” jelasnya.
Erni menegaskan, Pengawas Ketenagakerjaan akan mengambil langkah apabila telah terdapat hubungan kerja dan ditemukan dugaan pelanggaran terhadap norma ketenagakerjaan maupun hak-hak pekerja.
Sepekan Lebih PLN Nusantara Power Tanjung Awar-Awar Tuban Belum Berikan Tanggapan
Di sisi lain, Asisten Manager SDM, Umum, dan CSR PT PLN Nusantara Power UP Tanjung Awar-Awar Tuban, Awang Baskoro, hingga lebih dari sepekan belum memberikan respons ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Konfirmasi telah disampaikan terkait sikap perusahaan terhadap tuntutan pekerja, persoalan pergantian vendor, serta langkah yang telah dilakukan untuk menyelesaikan polemik 13 pekerja lokal tersebut.
Polemik Ketenagakerjaan Muncul
Sebelumnya, Koordinator pekerja lokal, Firdaus, menjelaskan polemik tersebut bermula setelah kontrak PT Sucondo berakhir pada 31 Agustus 2026 dan tidak diperpanjang oleh PT PLN Nusantara Power.
Selanjutnya, PLN menunjuk PT Surveyor Indonesia (SI) sebagai vendor baru.
Pergantian vendor tersebut kemudian memunculkan persoalan setelah 13 eks pekerja PT Sucondo disebut tidak seluruhnya diakomodasi oleh vendor baru.
Persoalan itu kemudian memanas hingga sejumlah pekerja menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT PLN Nusantara Power UP Tanjung Awar-Awar, Desa Wadung, Kecamatan Jenu, Selasa (1/9/2026).
Dalam aksi tersebut, para pekerja meminta PT Surveyor Indonesia mempekerjakan kembali sekitar 13 eks pekerja PT Sucondo yang merupakan warga lokal.
Disnakerin Dorong Vendor Baru Akomodasi Pekerja Lokal
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan manajemen PLN Nusantara Power terkait persoalan yang muncul setelah pergantian vendor.
Hasil koordinasi tersebut mendorong manajemen PLN Nusantara Power UP Tanjung Awar-Awar untuk mengupayakan agar vendor baru, PT Surveyor Indonesia, dapat mengakomodasi seluruh pekerja yang sebelumnya bekerja melalui PT Sucondo.