MEMANGGIL.CO - Residivis spesialis pencurian uang kotak amal masjid kembali ditangkap aparat Satrekrim Polresta Pati. Penangkapan pelaku terpaksa dilakukan, setelah ia beraksi sebanyak 13 kali di berbagai masjid.
Pelaku berinisial SU (42) warga Desa Glonggong, Kecamatan Jakenan, Pati Jawa Tengah itu, menggasak uang dalam kotak amal di sejumlah masjid. Caranya dengan mencongkel kunci kotak amal menggunakan obeng dan tang.
Baca juga: BPN Blora Sebut Sertifikat Rumah yang Hilang Bisa Diganti, Asal Penuhi Syarat Ini
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Wedarijaksa, Iptu Suntoro mengatakan, pelaku terakhir melakukan aksi pencurian pada hari Sabtu (04/11/2023) di Masjid Bani Solichin di Desa Kajar, Kecamatan Trangkil Pati.
Atas kejadian tersebut, pihak Takmir Masjid Bani Solichin merugi sekitar Rp 1 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Wedarijaksa.
Baca juga: Ramalan Zodiak Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces Hari Jumat 16 Mei 2025
"Setelah adanya laporan unit Reskrim Polsek Wedarijaksa meminta bantuan kepada team Opsnal Resmob Polresta Pati, kemudian melakukan penyelidikan dan mencari baket dan berkoordinasi", ujar Iptu Suntoro.
Setelah polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas pelaku, kemudian petugas mengamankan pelaku pencurian beserta barang buktinya. Yakni kotak amal, satu buah grendel pengikat gembok, satu buah flashdisk berisi rekaman cctv terduga pelaku, motor Honda Vario terpasang nopol palsu, satu buah obeng dan satu buah tang.
Baca juga: Ramalan Zodiak Leo, Virgo, Libra dan Scorpio Hari Jumat 16 Mei 2025
Dari pengakuannya pelaku telah 13 kali melakukan pencurian isi kotak amal di berbagai masjid di wilayah Gabus, Tlogowungu, Juwana, Wedarijaksa dan Pati Kota. Kini pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 5 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Editor : Arief Pramono