MEMANGGIL.CO - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan atau mercon pada saat perayaan malam Tahun Baru 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan.
Baca juga: Geger di Singgahan Tuban, Eks Caleg PDI-P Ditusuk Pisau Gara-gara Urusan Rumah Tangga
"Terkait dengan petasan, kami sampaikan bahwa petasan itu dilarang dalam melaksanakan malam perayaan malam tahun baru," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2023).
Ia mengatakan, bahwa hanya diperbolehkan penggunaan kembang api. Meski demikian, penggunaan kembang api itu juga harus disertakan izin dari aparat kepolisian.
"Jadi misalnya ada kegiatan, panitianya harus minta izin. Harus ada izin keramaian dan izin penggunaan kembang api itu sendiri," katanya.
Baca juga: Layani 1,37 Juta Penumpang, Layanan Commuter Line Area 8 Surabaya Tumbuh 9%
Sementara itu, Polda Metro Jaya meminta masyarakat tidak melakukan konvoi atau arak-arakan saat perayaan malam Tahun Baru 2024. Polisi mengatakan hal itu untuk mencegah gesekan antar kelompok.
"Tidak untuk dilakukan konvoi atau arak-arakan ya, karena dapat mengganggu kepentingan orang yang lainnya dan juga tentu akan menimbulkan gesekan-gesekan konflik nantinya ketika ada di satu tempat ketika bertemu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan.
Baca juga: KKN-PAR STAI Al Anwar Rembang Dorong Sale Pisang Jadi Produk Unggulan Desa Bondol Bojonegoro
Trunoyudo meminta masyarakat tidak melakukan kegiatan yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban. Ia juga mengatakan polisi akan bersiaga mengamankan car free night di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin.
"Ada beberapa ruas jalan yang menjadi car free night. Tentu ini menjadi bagian juga pengamanan Polda Metro Jaya dalam pelaksanaan kegiatan masyarakat. Yang perlu kami imbau dalam hal ini, tentu bersama-sama kita menjaga situasi kamtibmas dengan baik," ujarnya. (Antara)
Editor : Ma'rifah Nugraha