MEMANGGIL.CO - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Bojonegoro membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2023. Tujuannya, untuk layanan konsultasi dan pengaduan bagi para pekerja atau buruh yang tidak mendapatkan haknya jelang lebaran.
Kantor Dinperinaker di Jalan Basuki Rahmat Nomor 4a Bojonegoro menjadi lokasi keberadaan posko tersebut. Adapun jam pelayanannya mengikuti jam kerja dan hari kerja. Pengaduan juga bisa secara online melalui WhatsApp atau telepon 0823-3390-4518.
Baca juga: Punya Gelar Profesor dari Unila, Komjen Rudy Heriyanto Digadang Jadi Kapolri
Selain pekerja buruh, posko ini juga terbuka bagi pekerja swasta, BUMD dan BUMN, kata Slamet, Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinperinaker, ditulis Rabu (12/04/2023).
Adanya posko pengaduan THR Tahun 2023 ini berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Baca juga: UEFA Rilis 11 Pemain Terbaik UCL 2024/2025, PSG Mendominasi
Menurut Slamet, bagi perusahaan yang melanggar pembayaran THR Keagamaan akan dikenakan denda 5 persen dan sanksi administratif. Nantinya denda tersebut akan dikumpulkan dan digunakan untuk kesejahteraan pekerjanya masing-masing.
Agar perusahaan memberikan THR sesegera mungkin, jangan menunggu H-7 karena THR itu akan dijadikan bekal lebaran atau sangu untuk mudik bagi pekerja. Kalau telat kan kasihan, ujarnya berpesan.
Baca juga: 5 Fakta Komjen Rudy Heriyanto, Sosok Lengkap Calon Kapolri
Silakan baca Berita dan Artikel lainnya di Google News
Editor : Ahmad Adirin