MEMANGGIL.CO - Bawaslu Kudus bakal menjerat pelanggaran pidana Pemilu terhadap salah satu caleg DPRD Kudus 2024. Dugaan pelanggaran yang dilakukan caleg dari Dapil Kudus 2 (Kaliwungu-Gebog) itu, nekat bagi-bagi voucher umroh, mobil dan hadiah lainnya yang akan diundi jika dia terpilih menjadi anggota Legislatif.
Baca juga: Bawaslu Temukan Pantarlih Desa di Kudus Langgar Prosedur Coklit
Dikutip dari Liputan6.com, terungkapnya dugaan pelanggaran Pemilu itu terungkap, saat Bawaslu Kudus melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK) di hari pertama masa tenang menjelang hari H pencoblosan, Minggu (11/2/2024). Caleg yang bersangkutan menebar janji melalui APK yang terpasang di sejumlah lokasi, salah satunya di Desa Padurenan, Kecamatan Gebog Kudus.
Dalam penertiban itu, pihak Bawaslu sudah berkoordinasi dengan partai politik (parpol) untuk menurunkan APK tersebut. Namun himbauan tersebut tidak digubris sama sekali oleh caleg yang bersangkutan.
Atas temuan itu, Ketua Bawaslu Kudus, Wahibul Minan pun serius memproses kasus tersebut dengan pidana pelanggaran Pemilu 2024.
Kasus tersebut masuk dalam kategori pelanggaran pidana Pemilu. Saat ini, kasus itu sudah kami naikkan ke Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) dan segera kami proses lebih lanjut,ujar Wahibul Minan saat ditemui di kantor Bawaslu Kudus, Minggu sore (11/2/2024).
Ia mengaku pelanggaran Pemilu 2024 itu merupakan hasil temuan dari Bawaslu Kudus saat masa tenang hari pertama. Persoalan ini mencuat, saat pemasangan baliho dari seorang caleg yang menjanjikan adanya hadiah umroh, mobil, motor dan hadiah lainnya.
Baca juga: Gelar Seni Budaya Ketoprak, Cara Bawaslu Kudus Dorong Pengawas Partisipatif
Menurut Minan, tindakan dari caleg yang bersangkutan itu masuk dalam ranah pelangaran Pemilu, karena menjanjikan sesuatu untuk mempengaruhi pemilih dalam memilih. Hal tersebut masuk dalam pelanggaran pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam UU 7 Tahun 2017.
Bawaslu sebenarnya sudah berusaha melakukan tindakan pencegahan dengan mendatangi caleg yang bersangkutan dan meminta agar baliho dicopot serta voucher ditarik. Namun tiga hari sejak tindakan pencegahan tersebut dilakukan, yang bersangkutan masih tidak mengindahkan, terangnya.
Baca juga: Bawaslu Kudus Blusukan Kampung Klarifikasi Data Pantarlih
Minan menjelaskan, caleg yang bersangkutan melanggar Pasal 280 angka 1 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi, Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu.
Editor : Arief Pramono
Jenazah Pejalan Kaki yang Tertemper KA Gumarang di Petak Jalan Kapuan Cepu Dievakuasi BPBD Blora
Pejalan Kaki di Blora Tertemper KA Gumarang Saat Melintasi Petak Jalan Kapuan - Cepu
Bupati Arief Rohman Kedatangan Bule di Kantornya, Lanjut Diajak Jelajah Blora
Duh, Ayah di Blora Kepergok Selingkuh oleh Anak Sendiri, Picu Kericuhan Dini Hari
Warga Non Muslim di Rembang Wakafkan Tanah untuk Bangun Musala
Gegap Gempita Festival Anak Blora 2025 di GOR Mustika