MEMANGGIL.CO - Sub tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada Tahapan Penyusunan dan Pemutakhiran Daftar Pemilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 menyisakan waktu satu hari. Namun, Bawaslu Kudus masih menemukan berbagai masalah dalam proses coklit data pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kudus, Heru Widiawan mengatakan sebagaimana hasil pengawasan dan uji petik terhadap sampel pemilih yang dilakukan di Desa Garung Lor Kecamatan Kaliwungu masih ditemukan dugaan pelanggaran yang oleh Pantarlih.
Pelanggaran itu, kata Heru, yakni didapati Model-A Tanda Terima dan Model-A Sticker sudah ditulis dari rumah Pantarlih tanpa dilakukan pencocokan dengan data diri identitas pemilih.
Serta Model-A tanda terima dan Model A Sticker tidak tertulis nama penerima dan nama Pantarlih. Hal ini dilakukan oleh Pantarlih TPS 001 RT 001 RW 001 Desa Garung Lor, ujar Heru.
Sedangkan pelanggaran lain yang menjadi temuan Pengawas Pemilu pada saat uji petik di rumah warga atas nama Kustiono, didapati keterangan bahwa yang bersangkutan belum pernah dicoklit oleh Pantarlih.
Berdasarkan pengawasan Panwaslu Kecamatan Kaliwungu patut diduga Pantarlih TPS 001 RT 001 RW 001 Desa Garung Lor melakukan pelanggaran administratif dikarenakan tidak mempedomani Pasal 15 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 13 dan Pasal 15 PKPU Nomor 7 Tahun 2024.
Pada Minggu (21/7/2024), Panwaslu Kecamatan Kaliwungu melakukan klarifikasi dan meminta keterangan terhadap Pantarlih dan PPS di Kantor Panwaslu Kecamatan Kaliwungu terkait pelanggaran pada proses coklit di Desa Garung Lor.
Dalam klarifikasi Pantarlih TPS 001 Desa Garung Lor saat melakukan Coklit atas nama Rudy Setiawan dan Heri Susanto, mereka tidak bertemu dengan yang bersangkutan secara langsung. Namun pantarlih melakukan coklit tanpa meminta KK dengan alasan sudah mempunyai KK atas nama Rudy Setiawan dan Heri Susanto dan Pantarlih hanya menyerahkan Formulir A Tanda Terima dan Formulir A Stiker.
Selanjutnya Pantarlih mengakui bahwa hal seperti itu tidak sesuai prosedur Coklit, ujar Ketua Panwaslu Kecamatan, Ngadimin saat melakukan klarifikasi terhadap Pantarlih TPS 001 RT 001 RW 001 Desa Garung Lor.
Selain membuka Posko Kawal Hak Pilih sampai tingkat kecamatan, Bawaslu Kudus akan terus melakukan patroli pengawasan kawal hak pilih dalam rangka memastikan warga yang mempunyai hak pilih telah terdata dan terdaftar dalam daftar pemilih pemilihan sampai dengan 27 November 2024 nanti.