MEMANGGIL.CO - Sejumlah perwakilan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se- Kabupaten Blora melakukan rapat internal, untuk membahas terkait kepengurusan paguyuban kabupaten yang dinilai selama ini pasif dan tidak transparan.
Suyanto salah satu perwakilan dari Kecamatan Japah mengatakan, harus ada evaluasi dan reorganisasi kepengurusan paguyuban tingkat kabupaten.
Baca juga: Rektor Unesa Sentil Fenomena 'Generasi Gadget' di Dialog Kebangsaan: Jangan Cabut Akar Budaya!
Demi kemajuan organisasi kedepannya, Suyanto berharap, ada pembenahan dan tidak menutup kemungkinan pergantian ketua umum yang dinilai pasif dan tidak bisa mengayomi.
"Serta menyerap aspirasi dari temen - temen yang ada di bawah," katanya pada tim Memanggil.co, Minggu (25/2/2024).
Sementara itu, Dohri perwakilan dari Kecamatan Blora, tidak menampik adanya rumor yang sebagian besar anggota menginginkan adanya reorganisasi kepengurusan demi eksistensi dan majunya organisasi.
Baca juga: Perpustakaan Desa di Tuban Didorong Jadi Pusat Belajar dan Pemberdayaan Masyarakat
Terlebih, kata dia, juga harus segera menyikapi adanya perubahan Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014.
"Alhamdulillah hasil rapat internal yang di laksanakan Minggu, 11 februari 2024 semua yang hadir menyepakati adanya reorganisasi kepengurusan paguyuban tingkat kabupaten," tandasnya.
Suwanto perwakilan dari kecamatan Randublatung berharap ketua paguyuban bisa legowo untuk menerima keputusan dari hasil rapat tersebut.
Baca juga: Sokong Industri Jatim, PLN Perkuat Keandalan Listrik Pelanggan Tegangan Tinggi
"Semua ini dilakukan demi kekompakan, solid dan majunya organisasi ke depan," imbuhnya mengakhiri.
Editor: Redaksi
Editor : Redaksi