MEMANGGIL.CO - Sejumlah perwakilan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se- Kabupaten Blora melakukan rapat internal, untuk membahas terkait kepengurusan paguyuban kabupaten yang dinilai selama ini pasif dan tidak transparan.
Suyanto salah satu perwakilan dari Kecamatan Japah mengatakan, harus ada evaluasi dan reorganisasi kepengurusan paguyuban tingkat kabupaten.
Baca juga: PWI Tuban Lahirkan 125 Duta Literasi SMP, Siap Jadi Ujung Tombak Informasi Positif Sekolah
Demi kemajuan organisasi kedepannya, Suyanto berharap, ada pembenahan dan tidak menutup kemungkinan pergantian ketua umum yang dinilai pasif dan tidak bisa mengayomi.
"Serta menyerap aspirasi dari temen - temen yang ada di bawah," katanya pada tim Memanggil.co, Minggu (25/2/2024).
Sementara itu, Dohri perwakilan dari Kecamatan Blora, tidak menampik adanya rumor yang sebagian besar anggota menginginkan adanya reorganisasi kepengurusan demi eksistensi dan majunya organisasi.
Baca juga: Resmi, Pemerintah Tetapkan 8 Hari Cuti Bersama 2026, Cek Jadwal Lengkapnya
Terlebih, kata dia, juga harus segera menyikapi adanya perubahan Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014.
"Alhamdulillah hasil rapat internal yang di laksanakan Minggu, 11 februari 2024 semua yang hadir menyepakati adanya reorganisasi kepengurusan paguyuban tingkat kabupaten," tandasnya.
Suwanto perwakilan dari kecamatan Randublatung berharap ketua paguyuban bisa legowo untuk menerima keputusan dari hasil rapat tersebut.
Baca juga: Presiden Prabowo Paparkan Arah Kebijakan Strategis Pemerintah Menuju Indonesia Emas 2045
"Semua ini dilakukan demi kekompakan, solid dan majunya organisasi ke depan," imbuhnya mengakhiri.
Editor: Redaksi
Editor : Redaksi